Advertisement
TERNATE |Matalensanews.com– Bukti-bukti dari pemilik lahan/Tanah sangat detail. pihak PT. Darco dan Modul Timber (PT. DMT) diduga kuat melakukan pemalsuan tanda tangan (TTD) milik puluhan Warga Masyarakat Sofifi Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara.
Seorang ahli Waris, Aminah Muhammad mengungkapkan bahwa, sebanyak 44 orang Warga Masyarakat Sofifi yang namanya sydah dicantumkan dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH). Diduga kuat telah dipalsukan tanda tangannya oleh pihak PT. DMT.
"Surat itu ternyata dibuat oleh pihak PT. DMT didepan kepala kantor Agraria/pertanahan soasio tidore kepulauan pada tanggal 13 Mei 1990 ," Ungkap Aminah ( Korban). Jumat (20/10/2023).
Dimana, korban menjelaskan, isi surat tersebut terdapat nama-nama pemilik lahan sebanyak 44 orang asal dari Warga Sofifi selaku pihak pertama yang dalamnya tertera tanda tangan masing-masing pihak dari Urutan nomor 1 sampai dengan 44 orang,
Sebanyak 44 orang terlihat tanda tangannya dibuktikan dengan kuitansi penerima pembayaran biaya ganti rugi lahan dan tanaman sangat berbeda jauh dengan tanda tangan yang tercantum dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang dibuat oleh pihak PT. DMT itu sendiri.
Bahkan nama nomor urut 1 didalam bukti kwitansi atas nama Achmad Hasan bertanda tangan menggunakan sidik jari jempol.
Sedangkan di Surat Pernyataan Pelepasan Hak di nomor urut yang sama atas nama Achmad Hasan bertanda tangan mengunakan tinta penah.
"Tanda tangannya terlihat bagus seperti seorang profesor dr. Achmad Hasan." Ujar Aminah.
Ia menyebut sudah sangat jelas, para pelaku itu "NERAKA JAHANAM" yang tidak bertanggung jawab dan serakah telah merampas dan menikmati hak atas tanah yang digarap oleh orang tua kami dengan penuh suar keringat.
"Saya juga tidak mengikhlaskan hak-hak kami yang dirampas." tegasnya.
Tidak sampai disitu, Korban selaku ahli waris dari Hasan Muhammad, berharap agar kiranya Gubernur Maluku Utara, Ustadz Abd Gani Kasuba Lc dan pihak pemerintah agar dapat melihat penderitaan kami sebagai Masyarakat lemah ini.
"Sehingga dapat penuhi pembayaran ganti rugi lahan kami sesuai bukti-bukti atas Surat tanah yang kami miliki." ucapnya.
Menanggapi hal tersebut seorang mantan karyawan PT. DMT, Iwan ketika di konfirmasi sekaligus klarifikasi via pesan Watshapp soal beberapa pemberitaan sebelumnya.
Iwan menjelaskan, dirinya tidak menawarkan kepada ahli waris Aminah Muhammad untuk menjual lahan sebesar Rp.2 miliyar.
Saya tidak pernah menawarkan untuk jual lahan/tanah itu senilai Rp 2 miliar. Ini informasi yang sangat keliru.
"Pernah saya sampaikan apabila pihak Pemda (saat itu) sudah adakan ganti rugi maka saya tawarkan 1 miliar untuk mereka dan PT Darco tidak pernah menjual lahan kepada siapapun." Kata Iwan.
Dengan begitu, ditanya terkait perbedaan tanda tangan kedua surat milik PT. DMT dengan nama orang dan marga yang sama namun tanda tangan berbeda?.
Jawaban lain dari, Iwan menyampaikan, saya diberi kuasa untuk mengurus aset PT Darko lewat notaris di Jakarta.
"Lokasi PT. Darko itu sudah ada putusan pengadilan Tidore." Ucap Iwan. ( Red)