Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 23 Oktober 2023, 9:53:00 PM WIB
Last Updated 2023-10-23T14:53:40Z
BERITA PERISTIWANEWS

Seorang Nenek Tua 93 Tahun Cerita PT.DMT dan Pemprov Malut Kuasai Lahanya Tanpa Ganti Rugi

Advertisement

Foto : Dano Bai Samadan

MALUKU UTARA|Matalensanews.com – Seorang Nenek Tua, Dano Bai Samadan asal dari Warga Masyarakat Sofifi Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, provinsi Maluku Utara.


Nenek tua ini usianya mencapai 93 tahun. Ia bercerita pada saat itu masa penjajahan Belanda dan Jepang.


Tanah dan kebun mereka dikuasai oleh perusahaan dan pemerintah hingga saat ini. Tanah mereka sudah dibangun pembangunan Dermaga Laut di Sofifi pada Tahun 2003 silam. Senin (23/10/2023). 


Kata seorang Nenek tua ini, kelahiran nya sejak dari tahun 1930 atau saat ini sudah berumur 93 Tahun sebelum kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945. 


Diketahui Nenek Dano, anak dari ayah Samadan Dano Hasan yang beralamat di Soasio dan ibu Siti Sabtu yang beralamat di Desa Toloa Kota Tidore Kepulauan yang saat ini bukan lagi Desa melainkan kelurahan. 


Meskipun Begitu. Seorang Nenek ini kepada Wartawan. Ia menceritakan bahwa keturunan dari Sultan Tidore.


Ia mengalami di waktu penjajahan Belanda dan Jepang pada saat itu lahan/tanah yang dikelola bersama kedua orang tuanya telah dikuasai oleh PT. Darco dan Modul Timber (PT.DMT) bersama Pemprov Maluku Utara tanpa memiliki dasar hukum tetap." ujarnya.


Nenek ini bilang, saya asli keturunan Sultan Tidore pada waktu itu dimasa penjajahan Belanda dan Jepang saat itu Nenek sangat menderita. 


Disetiap saat, kalau pesawat Belanda dan Jepang lewat pasti ada ledakan BOM dan saling menembak ke semua arah." ucap Nenek


Tak hanya itu kata Nenek, Waktu itu dengar suara pesawat dari jauh, kami sedang lari masuk ke dalam tanah yang sudah disediakan terowongan untuk tempat persembunyian.


Kemudian Indonesia sudah merdeka dan hukum sedang berlaku bagi yang benar tetap pasti benar dan yang salah pasti dipenjara. 


Tapi kenapa lahan/tanah, kebun kami bersama kedua orang tua diambil begitu saja oleh perusahaan bersama pemerintah.


"Padahal Seorang Nenek Tua ini juga ada surat-surat tanah dari pemerintah. Dan belum pernah jual tanah saya ke perusahan maupun pemerintah." tuturnya. 


Nenek tua ini minta tolong kepada pihak  perusahaan dan pemerintah agar kembalikan lahan/tanah nya." harapnya sambil menangis dan menyebut berdosa jika hak orang di ambil pihak lain.


Nenek Ingatkan jangan pernah menikmati kesenangan diatas penderitaan hak milik orang lain. ( Red)