Advertisement
Salatiga|MATALENSANEWS.com - Dalam kurun waktu kurang dari seminggu, Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku pencurian sepeda motor di lokasi berbeda. Senin, 16/10/2023.
Keberhasilan Sat Reskrim Polres Salatiga dalam mengungkap kejadian pencurian sepeda motor ini mendapat apresiasi dari Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari., M.Psi., M.Si., Psi., karena kecepatan anggota di lapangan sehingga berhasil menangkap pelaku.
"Apresiasi saya kepada Sat Reskrim Polres Salatiga dan jajarannya yang telah berhasil melakukan ungkap perkara kejadian pencurian sepeda motor sehingga kedua pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Hal ini merupakan hal yang dapat membuat masyarakat merasa puas atas kinerja dan pelayanan yang diberikan oleh Polres Salatiga. Semoga kajadian seperti ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku pencurian lainnya." ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M.Arifin S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi di dua lokasi dan dalam waktu yang berbeda.
Kejadian yang pertama adalah pencurian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem coklat Nopol H-3641-EC yang terjadi pada tanggal 01 Oktober 2023 di halaman masjid Darul Istiqomah yang terletak di jalan Kemiri II RT 03 RW 11 Sidorejo Salatiga yang ditinggal pemiliknya, Kusnin, 58 tahun warga Kemiri Candi yang hendak menunaikan sholat Isya.
Ketika korban selesai sholat Isya, ternyata sepeda motornya sudah lenyap.
Kejadian kedua terjadi pada hari Minggu tanggal 8 Oktober 2023 yang diketahui sekitar pukul 04.15 WIB, satu unit sepeda motor Yamaha NMax Nopol H-5447-EG milik Joko Karwanto, 50 tahun, raib digondol maling saat diparkir di dalam rumah yang terletak di jalan Argoyuwono 4 RT 10 RW 01 Kelurahan Ledok Argomulyo Salatiga.
Selain menggasak sepeda motor, pencuri yang masuk melalui pintu belakang juga mengambil uang tunai sebesar satu juta rupiah, ATM BRI dan KTP milik korban yang sebelumnya berada di dalam tas milik istri korban yang diletakkan di atas meja ruang tamu. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Salatiga.
"Atas dasar laporan korban Joko Karwanto, tim Resmob melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa salah satu akun jual beli di Facebook menawarkan satu unit sepeda motor NMax dengan ciri-ciri yang sama seperti milik korban. Berdasarkan informasi tersebut, tim kami melakukan profilling dan pada pukul 22.00 WIB, masih di hari yang sama saat korban melapor, tim Resmob berhasil mengamankan pelaku yang akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor curian tersebut di daerah Makam Haji Surakarta." Ungkap AKP Arifin.
"Pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial SP, seorang laki-laki berusia 28 tahun warga Sendang Bringin Kab. Semarang, berikut barang bukti sepedamotor dan ATM BRI milik korban. Pelaku juga merupakan residivis atas perkara serupa." tambah Kasat Reskrim.
Sedangkan untuk pelaku pencurian sepeda motor Scoopy yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2023, berdasarkan rekaman CCTV yang didapat di lokasi masjid akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Salatiga pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 di Warung Sambal Ungaran Kabupaten Semarang. Pelaku berinisial AZ, laki-laki usia 21 tahun, seorang warga Bangetayu Wetan Kecamatan Genuk Kota Semarang ditangkap beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Terpisah, Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani S.H., membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor dan sekarang sedang dalam proses penyidikan.
"Terhadap kedua pelaku telah dilakukan penahanan, dan keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara." Tutup Henri. (GT)