Advertisement
Bukti transf |
HALSEL|Matalensanews.com– Dugaan pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota polisi (Polsek) Laiwui, Kecamatan Obi Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Diduga melakukan pungutan liar (pungli) senilai Rp 2 Juta perbulan hingga mencapai senilai Rp 3 Juta perbulan kepada Salah satu pengusaha di Kepulauan Obi.
Pengusaha itu yang enggan disebutkan namanya dalam rilisan ini. Rabu ( 11/10/2023).
Dugaan pungutan liar (Pungli) tersebut terjadi di kawasan Kepulauan Obi saat Sejumlah wartawan melakukan penelusuran dan mendapatkan bukti-bukti transfer tersebut srta akan menjadi viral di media sosial.
Dugaan pungli yang sebelumnya disampaikan Kapolres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, AKBP. Aditya Kurniawan, S.H., S.I.K, dalam pemberitaan di media online beberapa waktu lalu.
"Ditegaskan AKBP Aditya meminta pimpinan OPD lingkup Pemkab Halsel untuk segera melaporkan oknum Wartawan diduga pungli atau secara bersama-sama melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lapangan." tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah Wartawan menemukan bukti berdasarkan hasil investigasi di kepulauan obi, oknum Anggota polsek Laiwui Kecamatan obi, AIPDA berinisial AS diduga kuat melakukan pungutan liar ( Pungli) berulang-ulang kali terhadap korban (Pengusaha) disana.
"Korban juga diduga melebihi dari satu orang." ungkapnya.
Kata korban, di kepulauan Obi kepada Wartawan mereka mengaku bahwa pelaku melancarkan aksinya memintah jatah setiap bulannya.
"Kami membuka usaha kecil-kecil demi mencari modal untuk pengurusan ijin usaha akan tetapi oknum Anggota Polsek Obi berinisial, AS memintah jatah setiap bulannya dengan jumlah uang yang diberikan berfariasi." Ucap, Korban (Rabu/11/10/2023) dengan penuh rasa cemas dan ketakutan.
Kemudian Korban dengan penuh tetesan suar keringat di rauk wajahnya. Merincikan uang yang sering diberikan senilai Rp.2.000.000,00.- (Dua juta rupiah) per bulan, dan ada pula mencapai Rp.3.000.000, 00.- (Tiga juta rupiah) per bulannya.
"Sedangkan penyerahan uang oleh korban secara tatap muka dan melalui transfer (TF) ke rekening dengan nomor 52200106xxxxxxx atas nama AS." Ungkapnya.
Selanjutnya, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum AIPDA berinsial, AS via pesan Watshapp ke normor Henphon 085219809xxx tapi belum merespon hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan yang bersangkutan masih dalam upaya untuk konfirmasi lebih detail.
Perlu diketahui ketahui bahwa dugaan pungutan liar terdapat korban lain yang belum terkonfirmasi hingga masih dalam penelisuran ke alamat masing-masing korban lainnya. ( Redaksi)