Advertisement
SERANG| MATALENSANEWS.com - Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten mengakui uang dana desa dipergunakan untuk senang-senang di tempat karaoke. Hal itu dikatakan Aklani dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana desa dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang. Selasa (31/10/2023) petang.
"Saya pakai uangnya Rp 225 juta buat hiburan dengan staf-staf saya, hiburan di Cilegon," kata Aklani saat ditanya Dedy Adi Saputra sebagai hakim ketua.
Lalu, Dedy mempertegas jawaban Aklani terkait hiburan apa yang dilakukannya.
"Nyanyi-nyanyi doang di tempat karaoke " jawab Aklani yang awalnya malu untuk menceritakannya.
Setelah diminta jujur oleh hakim, Aklani lantas menceritakan semuanya, bahwa ia bersama rekan-rekannya setiap hari menghabiskan uang jutaan untuk hiburan.
Rekan-rekannya yang ikut menemaninya, sebut Aklani yakni Sekdes Edi Junaedi, Kaur Umum Kholid, Pendi selaku Kaur Pelaporan dan Sukron sebagai bendahara.
Aklani mengungkapkan dalam semalam bisa menghabiskan Rp 5 juta sampai Rp 9 juta untuk sewa pemandu lagu, tips, makan, dan uang untuk dibawa pulang kerumah.
Uang yang digunakan merupakan dana desa anggaran tahun 2019 yang seharusnya diperuntukan untuk kemajuan pembangunan dan masyarakat desa.
"Setiap hari hiburan terus yang mulia, ya mungkin kalau di total-total, ngasih nyawer (pemandu lagu atau PL). Biasa nyawer ada yang Rp 500.000 ada yang Rp 700.000, terus buat makan. Staf-staf saya juga ikut nyawer," kata dia.(GT)