Advertisement
Jakarta|MATALENSANEWS.com-Pemerintah Indonesia tengah merancang mekanisme penggajian kepala desa yang akan direvisi dari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi dana langsung dari Dana Desa.
Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian desa dalam pengelolaan keuangannya.
Abdul Halim menjelaskan bahwa rencana baru ini akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR.
Saat ini, sistem penggajian kepala desa dan perangkat desa bersumber dari APBN dan ditransfer melalui APBD, dinilai bertentangan dengan kemandirian desa karena Dana Desa telah dialokasikan langsung dari pemerintah pusat ke rekening desa.
Rapat kerja antara Komisi V DPR RI dan Menteri Desa menyoroti kompleksitas mekanisme penggajian yang membatasi kemandirian kepala desa.
Anggota Komisi V, Hamka B. Kady, menegaskan bahwa sistem ini membuat kepala desa tergantung pada kepala daerah, mengurangi keleluasaannya dalam menggunakan dana desa untuk pembangunan.
Dalam responsnya, Abdul Halim mendukung pendapat anggota DPR dan menegaskan bahwa perubahan mekanisme pembayaran gaji kepala desa akan disertai dengan perbaikan sistem pengawasan.
Rencana perubahan tersebut juga mengusulkan musyawarah desa sebagai forum untuk merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dengan tujuan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, meskipun tidak semua warga desa memiliki suara dalam forum ini.
Menurut Abdul Halim, instrumen untuk langkah-langkah tersebut sudah dipersiapkan, menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemandirian desa serta transparansi dalam penggunaan Dana Desa.(Farid/Rendy)