Advertisement
Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak |
Jakarta|MATALENSANEWS.com-Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), menggantikan Jenderal TNI Agus Subiyanto. Pelantikan ini terjadi setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 104/TNI/Tahun 2023 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI.
Dengan posisinya yang baru, Maruli menerima kenaikan jabatan menjadi jenderal bintang empat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah, gaji pokok seorang Jenderal TNI seperti Maruli berada di kisaran Rp 5.238.300 hingga Rp 5.930.800. Selain gaji pokok, sebagai KSAD, Maruli juga berhak atas tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 37.810.500 per bulan.
Tunjangan lain yang diterima oleh seorang KSAD termasuk tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak, serta tunjangan beras dan lauk pauk.
Demikianlah rincian mengenai gaji dan tunjangan yang diterima oleh Letjen Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat yang baru dilantik.(Redaksi/GT)