Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 21 November 2023, 6:31:00 PM WIB
Last Updated 2023-11-21T11:31:55Z
LENSA KRIMINALNEWS

Maling Spesialis Rumah Kosong Semarang Dibekuk Polisi

Advertisement


Semarang|MATALENSANEWS.com - Komplotan pencuri spesialis rumah kosong ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang. Pelaku tidak tahu kalau yang dicuri adalah rumah polisi.


Para pelaku adalah Maryono (37) warga Sayung Demak, Muslih (37) warga Karangawen Demak, Harsono (48) warga Karangrayung Semarang, dan seorang berperan penadah bernama Mohamad Adhar warga Gondoriyo Ngaliyan Kota Semarang.


"Mereka berhasil ditangkap secara terpisah, ada yang di sebuah rumah kos di Kembangarum Semarang Barat dan ada di rumah tinggalnya di Ngaliyan," kata Kanit Idik 5 Sat Reskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dani Andreas Butar Butar di Polrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).


Komplotan ini melakukan aksinya di rumah kosong daerah Telaga Bodas yang dilakukan 21 September 2023 dengan kerugian TV merek Samsung 43 inch, TV merek Sharp 50 inch dan TV merek Sharp 48 inch.


"Modusnya memasuki rumah yang kosong dengan cara merusak paksa pintu rumah," ujar Dani.


Kemudian pada 11 November 2023 lalu, mereka beraksi di Jalan Untung Suropati Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Mereka juga kembali menggasak televisi bersama dengan barang elektronik lainnya.


"Kerugian yang dialami korban (lokasi kedua) yaitu tiga unit televisi yaitu dua merek samsung 43 inch, satu televisi Toshiba 32 inch. Kemudian satu Unit DVR CCTV merek Hikvision, satu jam tangan merk Guess Collection, speaker merek Samsung, tiga parfum merek ternama. Modusnya sama," jelasnya.


Dalam jumpa pers hari ini, ada informasi salah satu rumah yang mereka curi barangnya adalah milik salah satu seorang perwira polisi. Saat itu komplotan tersebut tidak menyangka rumah yang dibobol itu milik polisi.


"Tidak tahu kalau itu rumah polisi. Emang sasarannya itu rumah kosong yang kelihatan terasnya berdebu ada kotoran-kotoran kelelawar, kan berarti lama nggak ditempati. Kita acak. Adanya televisi ya yang diangkut televisi, seadanya. Dijual Rp 6 juta, saya dapat bagian Rp 2 juta," ujar salah satu pelaku, Muslih.


Akibat perbuatanya, tiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan satu tersangka penadah barang curian dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.(Djoko S)