Advertisement
Cilacap|MATALENSANEWS.com- Satreskrim Polresta Cilacap mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan 1 pelaku berikut 2 orang sebagai penadah motor hasil curian.
Pelaku curanmor yang diamankan berinisial M (36) asal Lampung, serta penadah hasil curian R S (35) asal Tasikmalaya dan N (39) asal Pangandaran.
Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, Satreskrim Polresta Cilacap juga berhasil mengamankan 20 unit kendaraan sepeda motor dengan berbagai merk.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si melalui konferensi persnya Senin, 13 November 2023 mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan modus menggunakan kunci letter T.
“Modusnya menggunakan kunci T dan merusak kunci, beberapa tempat pakir dan rumah rumah jadi sasaran pelaku ini,” jelas Kapolresta Cilacap
Kapolresta menambahkan, bahwa pihaknya hingga saat ini masih mengembangkan kasus pencurian spesialis sepeda motor, dan memburu pelaku lain yang sudah teridentifikasi. Karena disinyalir masih banyak barang bukti lain yang telah terjual.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, terancam 7 tahun penjara.
Pada konferensi pers hari ini, Kapolresta Cilacap juga menyerahkan motor kepada bapak Samikun dan Ibu Anastasia selaku pemilik kendaraan bermotor yang menjadi korban pencurian. Bapak Samikun dan Ibu Anastia mengucapkan terima kasih kepada Polresta Cilacap atas respon cepat dalam penanganan kasus ini.
Kapolresta Cilacap mengatakan bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor bisa mengambil di Polresta Cilacap dengan membawa bukti STNK dan BPKB, pengambilan tidak dipungut biaya alias Gratis.(Redaksi/Agus)