Advertisement
Gambar : ilustrasi |
Semarang|MATALENSANEWS.com-Polrestabes Semarang menetapkan seorang pria berusia 23 tahun, dengan inisial RSY, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, mengonfirmasi penangkapan tersebut melalui pesan singkat pada Selasa (28/11/2023).
Dalam keterangannya, Donny menjelaskan bahwa RSY dan korban, yang berusia 22 tahun, berkenalan melalui aplikasi kencan online pada September 2023.
Keduanya sepakat untuk bertemu pada Minggu (19/11/2023) malam, di mana RSY membawa korban ke tempat kerjanya, sebuah tempat pencucian mobil di daerah Brotojoyo, Semarang Utara.
Di tempat tersebut, RSY melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban, meskipun sebelumnya mengajaknya menonton film di bioskop.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera mengamankan RSY. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, RSY ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rutan Polrestabes Semarang.(Pungky)