Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 06 November 2023, 5:02:00 PM WIB
Last Updated 2023-11-06T10:02:28Z
LENSA POLITIKNEWS

Respons Gibran Jelang Putusan MKMK Atas Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Gagal jadi Cawapres?

Advertisement

Foto : Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka

MATALENSANEWS.com-
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, buka suara jelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).


Hal itu terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sejumlah hakim MK termasuk pamannya yang tidak lain Ketua MK Anwar Usman.


Namun putra sulung Presiden Joko Widodo ini enggan berkomentar banyak saat dimintai keterangan oleh para wartawan.


Adapun pelanggaran etik hakim MK ini berkaitan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.


Terkait putusan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi ini, MKMK dijadwalkan akan membacakan putusan tersebut besok Selasa, 7 November 2023.


Usai acara Trophy Experience FIFA U-17 World Cup Indonesia pada Minggu 5 November 2023, Gibran dimintai tanggapan mengenai kekhawatiran dengan berbagai putusan MKMK.


Namun putra sulung Jokowi ini menyatakan agar menunggu saja putusan MKMK tersebut dan tidak berkomentar lebih.


"Ya ditunggu saja, nggih," kata dia dikutip Matalensanews.com dari unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Senin, 6 November 2023.


Bakal cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) ini memilih untuk tidak banyak berkomentar dan kembali menjawab agar menunggu putusan MKMK seperti apa.


"Ya ditunggu saja keputusannya, nggih. Terima kasih, terima kasih," ungkapnya sekali lagi.


Sementara itu, bakal capres dari Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin juga turut memberi tanggapan mengenai dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dkk.


Dirinya menegaskan bahwa menyerahkan penuh kepada putusan MKMK atas adanya dugaan pelanggaran etik hakim MK.


"Ya sepenuhnya kita serahkan pada Pak Jimly, apa namanya mahkamah kode etik. Mahkamah Etik MK yang tentu mereka, beliau-beliau orang yang kita percaya," ujar Cak Imin.


Di sisi lain bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo, Mahfud MD mengungkapkan bahwa MKMK yang dibentuk cukup kredibel. Sehingga tahu apa yang harus diputus sesuai tuntutan masa keadilan.


"Majelis MKMK menurut saya cukup kredibel, tahu apa yang harus diputus yang sesuai dengan tuntutan rasa keadilan dan tuntutan hukum juga," kata Mahfud MD.


Putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres cawapres sempat menjadi polemik publik, karena mengabulkan tuntutan batas usia cawapres minimal 40 tahun atau pernah dipilih menjadi kepala daerah dalam pemilihan umum.


Putusan ini dinilai melanggar etik hakim MK karena diduga akan konflik kepentingan untuk meloloskan jalan Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.


Jika MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman dkk terbukti bersalah atas pelanggaran etik, maka putusan batas usia capres dan cawapres berpeluang tidak sah.


Jika MKMK menyatakan Anwar Usman dkk terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik, pengamat menilai bahwa putusan MKMK ini pun bisa membuat Gibran Rakabuming terancam gagal menjadi cawapres Prabowo Subianto karena belum memenuhi syarat minimum usia menjadi wakil presiden.(GT)