Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 06 November 2023, 7:33:00 PM WIB
Last Updated 2023-11-06T12:33:15Z
BERITA UMUMNEWS

Terkait Gratifikasi Pengadaan Katalis di Pertamina, KPK Cegah 4 Orang ke LN

Advertisement


Kontributor : Farid

Jakarta|MATALENSANEWS.com - KPK telah membuka penyidikan baru kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan katalis di PT Pertamina Persero. Empat orang dicegah ke luar negeri.


"Agar proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero dapat berjalan lancar, saat ini KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang pihak yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).


Salah satu pihak yang dicegah merupakan salah satu petinggi di PT Pertamina. Pencegahan yang diajukan KPK akan berlangsung selama enam bulan ke depan.


"Cegah ini berlaku untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. KPK ingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik," jelas Ali.


Dugaan Gratifikasi Rp 11 Miliar


KPK mengungkap tengah melakukan penyidikan baru di PT Pertamina Persero. Kasus yang diusut berupa dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan katalis.


"Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero," kata Ali.


Ali mengatakan bukti-bukti dari kasus tersebut masih terus dikumpulkan. Dari bukti awal, penerimaan gratifikasi yang diterima tersangka senilai belasan miliar rupiah.


"Adapun nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah," jelas Ali.


"Kecukupan alat bukti tetap menjadi landasan kami untuk menyampaikan kepada publik terkait identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi lengkap uraian perkara dan pasal yang disangkakan," lanjut dia.


Informasi dari sumber detikcom, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Salah satu tersangka ialah Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero periode 2012-2014.


Berikut ini empat tersangka kasus gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina Persero:


1. Chrisna Damayanto (Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero 2012-2014)

2. Alvin Pradipta Adiyota

3. Gunardi Wantjik

4. Frederick Aldo Gunardi