Advertisement
LABUHA | MatalensaNews.com – Nicho sebagai pemilik barang racun Berbahaya Jenis Sianida sebanyak 16 ton. Paska pemasangan Police Line yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara yang berlokasi di Unit Penyelenggara Pelabuhan ( UPPL) kelas II Babang, Kecamatan Bacan Timur.
Barang/bahan kimia atau racun Berbahaya berjenis Sianida Pelatinum kode' P' itu sebanyak 157 sak milik Nicho. Digelapkan barang racun tersebut itu bukan orang tidak tidak dikenal ( OTK) tetapi diduga kuat ada orang dalamya dengan tujuan untuk menyelamatkan barang Sianida. Usai paska pemasangan Police Line dilokasi sebuah kontainer UPPL kelas II Babang.
Karena berdasar Informasi dari salah satu sumber terpercaya yang enggan namanya dipublikasikan dalam pemberitaan ini. Dia mengatakan saat pembongkaran awal terdapat 157 sak Platinum kode 'P' itu tersusun rapi dalam sebuah kontainer.
"Iya benar, waktu pembongkaran awal ada 157 Sak Sianida jenis Platinum kode 'P' tersusun rapi, tetapi saat ini barang kimia tersebut sudah tidak ada di dalam kontainer lagi." Ungkap Sumber terpercaya pada Kamis (28/12/2023), sekira pukul 7.30 Waktu setempat.
Dia bilang, bahan Sianida jenis Platinum yang dikemas dalam karung putih dengan kode huruf 'P' tersusun di dalam kontainer dengan nomor: 2881241. Diduga kuat ada orang tertentu dalam menjalankan bisnis ini.
Ditayangkan berita ini, pihak kepolisian resort Polres Halmahera Selatan belum dapat kami melakukan konfirmasi. (Red)