Advertisement
BOBONG|MatalensaNews.com– Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Masih juga melindungi Tersangka Kejahatan atas Dugaan Tindak Pidana korupsi dan Tindak Pidan Pencucian Uang (TPPU) Negara yang dilakukan oleh tersangka saat ini sebagai Kepala Dinas PMD Kabupaten Pulau Taliabu, Agumaswati Toib Koten atau disebut ATK.
Tersangka ATK juga merangkap sebagai salah satu Pejabat Kades di Pulau Taliabu.
Tersangka ATK, kemnali di panggil Diskrimum Polda Maluku Utara atas dugaan Papancuri Dana Desa 2017 silam.
Diskrimum Polda Malut akan menangkap sejumlah para Pelaku, dugaan Papancuri Dana Desa
Dimana Diskrimum Polda Maluku Utara akan memanggil sejumlah pelaku, dugaan Kasus perampokan Dana Desa sejak dari tahun 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, hingga menjelang akhir tahun 2023. Tersangka ATK masih juga dilindungi oleh pejabat tinggi yakni, Ketua KPK, Kapolda Maluku Utara dan Kajati Maluku Utara.
"Sehingga Tersangka ATK juga tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik Polda Maluku Utara dan Tersangka ATK berkeliaran di Ibukota Bobong, Kabupaten di Pulau Taliabu saat ini." Ungkap ketua Lembaga Pemerhati Keuangan Negara di Wilayah Maluku Utara, La Omy La Tua. Sabtu (9/12/2023).
Menurut La Omy, Kejahatan Papancuri DD tahun 2017, itu diduga kuat telah merugikan keuangan negara senilai Rp 4,10 Miliar. Dan masuk pada Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh karena itu, penyidik KPK, Polda Malut dan Kejati Maluku Utara segera mengambil langka tegas untuk melakukan penahanan atas tersangka ATK ke jeruji besi." tegasnya.
Perlu diketahui bahwa berkas perkara tersangka sudah 7 Tahun lamanya dimeja Kasubdit III Tipidkor Polda Maluku Utara, Kompol Rusli Mangoda, S.H., M.H.
Namun baru bangun Diskrimum Polda Maluku Utara kembali melakukan pemanggilan tersangka ATK adalah pelaku Utama atas Dugaan Tindak Pidana korupsi Pemotongan DD dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU ) Negara Sebesar Rp 4.10 miliar kemudian ditransfer ke rekening Perusahaan CV. Syafaat Perdana.
Dugaan kasus Pancuri Dana Desa di Kabupaten Pulau Taliabu telah melanggar ketentuan pokok Undang-Undang :
1. Pasal 7 ayat (1) huruf g. Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan 113 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
2. Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Pasal 14 ayat (1) huruh g, Pasal 15 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasar dar bukti kongrit lampiran laporan;
a). Laporan Polisi Nomor: LP/39/XI/2017/MALUT/SPKT, tanggal 06 November 2017;
b). Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23/XI/2017/Ditreskrimsus, tanggal 07 November 2017, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23, a/IX/2018 Ditreskrimsus, tanggal 21 Septmber 2018,
c). Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik 23,b/XII/2018/Ditreskrimsus, tanggal 03 Desember 2018, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23,c/XII/2019 Ditreskrimsus, tanggal 06 Desember 2019, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23,d/VIII/2022 Ditreskrimsus, tanggal 4 Agustus 2022.
Hal tersebut Berdasarkan amanat UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal huruf f dan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang di pertegas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. (Jek/ Redaksi)