Advertisement
LABUHA | MatalensaNews.com–Gerak Cepat Anggota Kepolisian Resort Polres Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) ke lokasi TKP untuk melakukan pemasangan batas/tanda garis polisi (police line) di sebuah Konteiner berisi barang larangan berupa Sianida sebanyak 16 ton.
Amatan salah satu media di Halmahera Selatan, pada Rabu tanggal 27 Desember 2023, sekitar pukul 11.30 Waktu setempat, terlihat sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan mendatangi Kontainer tersebut untuk melakukan pemasangan Police Line di lokasi Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas II Babang.
Ketika di sambangi sejumlah wartawan untuk di mintai keterangan lebih lanjut terkait dengan adanya barang larangan tersebut, namun jawaban salah satu Anggota Reskrim Polres Halmahera Selatan akan melakukan penyelidikan.
Kapolsek Bacan Timur, IPDA Yakub Biagy Panjaitan ketika di konfirmasi terkait barang larangan tersebut dirinya mengaku telah dilakukan penyelidikan
“Sekarang kita sedang melakukan penyelidikan pak.” singkatnya.
Diketahui, barang bukti jenis Sianida sebanyak 16 ton tersebut saat ini masih dilakukan police line untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. (Red)