Advertisement
J
AKARTA | MatalensaNews.com –Dapat kami informasikan bahwa batasan kewenangan KPK sebagaimana UU No.19 Th 2019 adalah tindak pidana korupsi yang melibatkan penegak hukum/penyelenggara negara, dan menyangkut kerugian negara di atas Rp.1 miliar.
Selain itu, batasan kewenangan KPK adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (berikut penjelasannya) UU. No. 28/1999 tentang penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Agar pengaduan saudara dapat ditindaklanjuti mohon untuk melampirkan data/dokumen pendukung yang mengindikasikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengaduan sebaiknya mencakup substansi laporan sebagai berikut:
1. Membuat kronologis kasus yang menjelaskan siapa (nama lengkap dan jabatan), melakukan apa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana beserta informasi nilai kerugian negara
2. Dilengkapi dengan identitas pelapor yang jelas dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
3. Dilengkapi dengan data pendukung (data, dokumen, gambar dan/atau rekaman) yang menjelaskan adanya dugaan TPK.
4. Dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.
Saudara dapat melampirkan data/dokumen pendukung yang dapat mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan penanganan kasusnya dengan menyampaikannya kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK melalui:
1. Surat ke alamat Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, atau
2. Email di pengaduan@kpk.go.id (lampiran max. 5Mb), atau
3. KPK Whistleblower’s System: http://kws.kpk.go.id (lampiran max. 2Mb), atau
4.Whatsapp pengaduan di nomor +62 811-959-575, atau
5. Layanan Pengaduan Langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 setiap Senin s/d Jumat pukul 09.00 s/d 16.00 WIB
Demikian penjelasan kami dan atas peran sertanya kami ucapkan terima kasih.
Salam,
Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat-KPK.