Advertisement
Grobogan|MATALENSANEWS.com-Dandim 0717/Grobogan, Letkol Arh Muda Setyawan, dalam jumpa pers di Mapolres Grobogan, Senin (4/12/2023), mengutuk pengeroyokan terhadap anggotanya, Koptu Suyoko, di sebuah acara pentas dangdut pernikahan.
Dia juga menyerukan kepada masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan negatif seperti konsumsi miras yang memicu insiden kriminalitas.
Dalam pernyataannya, Setyawan juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres Grobogan yang berhasil menangkap lima tersangka penganiayaan terhadap Koptu Suyoko dengan cepat.
"Saya berharap kelima tersangka ini diproses dengan secepatnya dan mendapat hukuman maksimal sebagai pembelajaran bagi kita semua," ujar Setyawan.
Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya, menjelaskan bahwa kelima tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang kekerasan fisik, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan.
Kejadian tersebut melibatkan Koptu Suyoko, seorang Babinsa Koramil 01/Purwodadi, yang dikeroyok saat mencoba meredakan keributan di sebuah hajatan pernikahan di Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.(Red/GT)