Advertisement
Jakarta|MATALENSANEWS.com-Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memutuskan vonis etik terkait Firli Bahuri, meskipun pengunduran dirinya masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah final sebelum keppres terkait pengunduran diri Firli dikeluarkan.
"Firli telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Jokowi sejak 18 Desember 2023. Meski keputusan presiden akan dikeluarkan, Dewas KPK tetap teguh dengan keputusan vonis etik yang telah kami tetapkan sebelumnya," ujar Syamsuddin.
Menurutnya, proses sidang etik terhadap Firli melibatkan 27 saksi, mulai dari pelapor hingga pimpinan KPK. Syamsuddin menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di antara anggota Dewas KPK terkait vonis etik tersebut.
Sementara itu, Firli Bahuri yang telah mengirim surat pengunduran diri melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kepada Presiden Jokowi, menurut Jokowi, surat tersebut belum sampai ke mejanya.
"Belum sampai di meja saya. Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg, tapi belum sampai ke meja saya," ungkap Jokowi.
Meskipun demikian, Jokowi menegaskan bahwa proses pengunduran diri Firli masih dalam tahap proses. Upaya pengambilan keputusan oleh Dewas KPK terkait vonis etik Firli akan dibacakan pada 27 Desember mendatang, sambil Dewas KPK masih menyelesaikan pertimbangan hukum terkait putusan etik tersebut.(Redaksi)