Advertisement
KESAKSIAN KORBAN: Amelia Fatmawati (kiri) beserta kuasa hukumnya Wahyuni saat memberikan keterangan usai lapor ke Polres Tuban, Selasa (19/12). (Foto Istimewa) |
Tuban|MATALENSANEWS.com - Amelia yang didampingi kuasa hukumnya Wahyuni, mengaku baru melaporkan M. Faluzi, Direktur PT Ahsana Property Syariah Tuban atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Saat keluar dari ruang penyidik Satreskrim Polres Tuban, Selasa (19/12) sekitar pukul 10.00, Amelia Fatmawati, 45, menunjukkan raut wajah kesal.
Wanita asal Surabaya itu mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula saat dirinya membeli dua unit perumahan Blok D/6 dan D/7 di Perumahan Ahsana Syariah, Jalan Al Falah, Tuban.
‘’Pembayaran saya lancar, tidak pernah macet,’’ tegas dia.
Persoalan bermula saat Amelia bercerai dengan Kukuh, suaminya pada 2021. Saat itu, kata Amel, terjadi kesepakatan oper kredit dua rumahnya untuk urusan gono-gini.
‘’Belum sempat oper kredit, salah satu rumah tiba-tiba dikontrakkan oleh pihak pengembang tanpa sepengetahuan saya selaku pemilik sah,’’ ungkap dia.
Saat akan oper kredit, Faluzi menawarkan agar dua rumah milik wanita 45 tahun itu dikembalikan ke pengembang dengan harga Rp 525 juta.
Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara pihak pengembang dengan pembeli.
‘’Saya belum menerima uang refund, tapi tiba-tiba rumah saya sudah ditempati orang lain,’’ lanjutnya kecewa.
Kekecewaan Amel bertambah saat menanyakan ke pihak pengembang terkait tanggung jawab yang belum selesai, namun justru pihak perumahan tak memberikan jawaban pasti.
Faluzi, kata Amel, selalu berkelit refund sudah dilakukan bersama Kukuh, mantan suaminya tanpa dia ketahui.
‘’Saya laporkan Faluzi selaku pimpinan Ahsana atas dugaan penipuan dan penggelapan,’’ tegas dia.
Saat dikonfirmasi, Direktur PT Ahsana Property Syariah Tuban M. Faluzi menolak dianggap melakukan penipuan.
Dia menegaskan, Amelia sempat tidak membayar kredit lebih dari 12 bulan. Maka dari itu, pihak pengembang menawarkan untuk pengembalian unit dengan harga yang sudah disepakati.
‘’Proses pengembalian sudah kami selesaikan dengan Kukuh (mantan suami Amelia),’’ ungkap dia.
Lebih lanjut Faluzi memastikan seluruh proses pengembalian unit perumahan itu sudah sesuai prosedur dan kesepakatan sejak awal.
Pihaknya juga beberapa kali menawarkan mediasi antara Amelia dengan mantan suaminya, tapi selalu ditolak.
‘’Kami masih sering berkomunikasi dengan Pak Kukuh selaku pembeli,’’ lanjut dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban Iptu Riyanto membenarkan kasus tersebut sudah diterima dan didalami penyidik.
Mantan Kapolsek Jenu ini mengatakan, ini adalah kali kedua perumahan Ahsana dilaporkan oleh pembelinya.
Dia juga memastikan, kasus yang dilaporkan sejak Juni lalu masih dalam penyelidikan.
‘’Kami pastikan proses dua laporan tersebut masih terus berjalan,” ujarnya. (***)