Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 28 Desember 2023, 11:33:00 PM WIB
Last Updated 2023-12-28T16:33:31Z
BERITA UMUMNEWS

Dugaan Pemalsuan Surat Kepemilikan Lahan, Tiga Orang Warga Desa Todoli Jadi Tersangka

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Taliabu,  IPTU I komang Suriawan, SH

BOBONG |MatalensaNews.com– Kepolisian Resort (Polres) Pulau Taliabu Maluku Utara akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus sengketa lahan yang terjadi di Port Sobang, desa Todoli, Kecamatan Lede, Pulau Taliabu pada kamis, (28/12/2023).


Para tersangka masing masing berinisial MA, MIA, dan SHB. Ketiga orang tersangka tersebut menjadi terduga kuat melakukan pemalsuan surat-surat kepemilikan lahan seluas 10 hektar yang di miliki oleh salah satu warga bernama Safrin.


"Pada hari ini Polres Pulau Taliabu telah dilaksanakan kegiatan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh bapak Kapolres bersama para penyidik, dari Propam dan pengawasan Polres Pulau Taliabu", ucap Kasat Reskrim Polres Taliabu,  IPTU I komang Suriawan, SH kepada wartawan kamis, (28/12/2023).


Dimana, kata I Komang, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh ketiga orang telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. 


Dalam gelar perkara itu, mereka juga disangkakan telah melanggar pasal 263 ayat 1, ayat 2 junto pasal 55 KUHAP.


"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi. dengan sangkaan dugaan pasal 263 ayat 1, ayat 2, junto 55 KUHP.


Keterlibatan Salah Satu Korporasi


Sebelumnya, para tersangka diketahui telah mengklaim sebidang lahan dengan luas 10 (sepuluh) hektar (ha). Lahan tersebut lantas dijual kesalah satu perusahaan (korporasi) di bidang pertambangan yang bercokol di Pulau Taliabu dengan nilai tukar yang tinggi.   


Safrin selaku ahli waris yang secara sah memiliki lahan tersebut awalnya tidak digubris setelah memberikan peringatan kepada para tersangka dan juga kepihak corporasi (PT. BMI) mengenai status kepemilikan lahan sehingga akhirnya mengambil langkah hukum.


Melalui tim kuasa hukum diantaranya Edi Hasim Lamadu, SH,MH, H. Lamen Sarihi, SH.MH, Sumarlin Maate, dan Kamarudin Taib, SH, Safrin lantas mengadukan hal tersebut ke Mako Polres Pulau Taliabu sejak tanggal 17 Februari 2023.


"Kami selaku Tim kuasa Hukum pelapor benar telah mengadukan beberapa pihak yang kini sudah di tersangkakan. Perihal aduan adalah pemalsuan surat kepemilikan lahan", terang Edi Hasim, Lamadu, SH,MH di kantor EHL dan Partners kamis, (28/12) malam.


Lebih lanjut, Edi Hasim  mengaku, sangat mengapresiasi kinerja Polres Pulau Taliabu atas gerak cepat dan tegas dalam menangani perkara yang melibatkan korporat atas dugaan penguasaan lahan secara semena - mena.


Akibat dari kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat kepemilikan lahan yang sudah di lakukan, para tersangka terancam dengan sangsi kurungan maksimal 6 tahun penjara. (Red)