Advertisement
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba |
Jakarta|MATALENSANEWS.com- Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, ditangkap oleh tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan lebih dari 15 orang, termasuk beberapa pihak di DKI Jakarta dan Ternate.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa Gubernur Kasuba dan orang lain yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif, Selasa (19/12/23).
Ali Fikri juga menegaskan bahwa KPK akan mengungkap lebih lanjut konstruksi dan kronologi operasi tangkap tangan ini setelah proses penyelidikan selesai. Informasi yang diperoleh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menyebutkan bahwa harta kekayaan Abdul Gani Kasuba senilai Rp 6,458 miliar, yang meliputi tanah, bangunan, kendaraan, serta aset bergerak dan kas setara.
Presiden Jokowi menanggapi penangkapan Gubernur Kasuba dengan meminta agar Kasuba menghormati semua proses hukum yang dijalankan oleh KPK.
Tempat penangkapan Abdul Gani Kasuba terjadi di sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan, menurut pernyataan Ali Fikri. KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap, dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah seluruh proses kegiatan selesai.
Harap dicatat bahwa ini hanyalah contoh penulisan pemberitaan berdasarkan informasi yang Anda sampaikan. Pastikan untuk memverifikasi informasi terbaru dan mengacu pada sumber yang terpercaya sebelum menulis pemberitaan yang akhir.(Red/RI.1)