Advertisement
TALIABU |MatalensaNews.com – Citra Puspasari Mus selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu diduga mendeklarasikan dirinya sebagai salah satu bakal calon kepala daerah di Kabupaten Banggai Laut (Balut), Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan kemudian membagikan ribuan paket sembako ke masyarakat disana.
Padahal, Citra Puspasari Mus saat ini masih berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang aktif di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara dan menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan yang didefinitifkan.
Tentu hal ini ditanggapi serius oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI), Rizal Damola menyebutkan sebuah pelanggaran dan salah kaprah. Berdasar dari vidio viral yang dibagikan di sejumlah group Watshapp pada Hari Sabtu ( 22/12/2023).
Sebab Kalau kita ditinjau dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Perundangan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah menjadi Undang-Undang, telah diatur mekanisme dan persyaratan bagi ASN atau anggota TNI yang akan bertarung dalam Pilkada.
Terutama, pada Pasal 7 ayat (2) huruf t menyatakan, bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
Melihat pasal ini, ada dua hal yang wajib diketahui ASN. Pertama, harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota ASN. Kedua, pengunduran diri dilakukan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
"Namun, peraturan perundang - undangan itu diduga tidak dianggap berlaku bagi Citra Puspasari Mus. Dan Citra sendiri tidak menghiraukan itu." Ungkap Rizal via pesan Watshapp. Rabu (27/12/2023).
Lebih jelas lagi kata Rzal, selain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ASN juga terikat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
Dalam huruf C poin I berbunyi, Berdasarkan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
Maka dengan demikian jelas bahwa ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam tindakan politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.
Misalnya, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terhadap rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
"Termasuk ASN dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah." ujarnya.
Oleh Karena itu untuk melihat pasal ini lebih teliti, bisa dikatakan mereka yang berstatus ASN atau TNI/Polri yang secara terang-terangan mempromosikan diri sebagai calon kepala daerah diduga sudah melakukan pelanggaran etik.
"Dan Tentunya, hal ini menjadi temuan dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN." kesalnya.
Disisi lain, kehadiran Citra Puspasari Mus, di Banggai Laut pekan kemarin dengan dijemput oleh warga di balut, tidak menggunakan speed pribadi, melainkan menggunakan Speed milik Pemda Taliabu yang dibeli memakai uang rakyat melalui APBD Kabupaten Pulau Taliabu.
Kendati penggunaan speed Pemda Taliabu oleh Citra Puspasari Mus, belum masuk sebagai sebuah pelanggaran Pemilu, Namun hal itu sangat memalukan. Karena menggunakan Fasilitas Negara untuk kepentingan pribadi.
Sehingga menurut hemat kami dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI), Rizal Damola kunjungan politik Citra Puspasari Mus di Banggai Laut, dengan menggunakan speed pemda Taliabu, adalah sebuah ketidakwarasan dirinya untuk bermanuver maju di Pilkada tahun 2024.
"Sekalipun belum memasuki tahap kampanye, akan tetapi yang namanya menggunakan fasilitas Negara untuk kepentingan politik adalah salah kaprah dan sangat dilarang bagi seorang pejabat menggunakan fasilitas negara demi kepentingan pribadi." ucapnya.
Hal tersebut jelas tertuang dalam Pasal 304 UU Pemilu mengatur, fasilitas negara yang tidak boleh digunakan pejabat berkampanye meliputi:
"Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya" tandasnya.
Namun, Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma saat dikonfirmasi sala satu media di Taliabu mengatakan, temuan yang didapat Bawaslu tersebut harus dibuktikan dengan laporan masyarakat.
"Memang berita itu saya sudah lihat. Tapi, harus ada laporan masyarakat, kalau sudah ada laporan baru kami tindak lanjuti," kata La Umar La Juma. Selasa 26 Desember 2023.
Jika diketahui, Perbuatan yang dilakukan oleh seorang ASN untuk melakukan deklarasi sebagai bakal calon bupati adalah bagian dalam unsur politik praktis.
Hal ini dapat menjadi temuan dugaan pelanggaran yang dapat diproses oleh Bawaslu dan penanganan pelanggaran hukum lainnya yakni mencakup netralitas ASN. (Redaksi)