Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 12 Desember 2023, 12:14:00 PM WIB
Last Updated 2023-12-12T05:14:48Z
BERITA UMUMNEWS

Kejahatan Dugaan Tipidkor DD, Kades Laluin Harus di Jerat Secara Hukum

Advertisement


LABUHA  | MatalensaNews.com– Kejahatan Dugaan korupsi Dana Desa ( DD) selama Tiga Tahun kurang lebih senilai Satu Miliar Rupiah. Dana desa tersebut diduga kuat dilakukan oleh oknum kepala Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di Provinsi Maluku Utara saat menjabat di periode pertama pada tahun 2017. 


Dugaan Kejahatan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum kepala Desa Laluin, pada tahun 2018 senilai Rp.29.700.000, Tahun 2019 senilai Rp 463.509.346 dan di tahun 2020 senilai Rp 493.209.364.


Jadi ditotalkan dalam DD yang diduga dikorupsi selama tiga Tahun berturut-turut Senilai Rp 965.748.428 (Sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus empat puluh delapan Ribu empat ratus dua puluh delapan Rupiah). 


Sementara, Kepala Desa Laluin Viki Salamat Kepada salah satu awak Media, Viki mengaku anggaran tersebut diduga di korupsi dan sebagian sudah dikembalikannya.


Iya benar. Saat itu saya di panggil dan diperiksa oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.


"Saya terbukti melakukan Dugaan tindak pidana korupsi tetapi saya sudah melakukan pengembalian senilai Rp 500.000, 00 (Lima Ratus Juta Rupiah)." Kata Viki. Selasa ( 12/12/2023).


Iya benar, saya melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana desa ( DD) Laluin tanpa menjalani proses hukum. 


Kemudian awak media mengejar Bukti Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti kuwitansi penyetoran pengembalian kerugian Negara.


Kepala Desa Laluin Viki Salamat, tidak dapat menunjukan adanya STTS atau kuwitansi pengembalian ke kas daerah.


Dia bilang Kuwitansi pengembalian ada dirumahnya." Cetusnya.  (Tim/Redaksi)