Advertisement
Gambar : ilustrasi |
Boyolali|MATALENSANEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Nogosari, Boyolali, Kamis (7/12/23).
Inisial tersangka adalah DP, seorang Kepala Dusun (Kadus), yang diduga menggunakan uang PBB untuk kepentingan pribadi, tidak disetorkan kepada Pemkab Boyolali.
Modus operandi melibatkan Kadus sebagai petugas pemungut PBB dari masyarakat.
Menurut Romli Mukayatsyah, Kasi Pidana Khusus Kejari Boyolali, kasus ini melibatkan beberapa dusun sejak tahun 2015-2018 dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 400-an juta. Penyidikan masih berlangsung dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta pelengkapan berkas perkaranya.
Romli menjelaskan bahwa dari beberapa Kadus yang terlibat, salah satunya berinisial DP telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2023.
Sedangkan proses hukum untuk Kadus lainnya juga sedang berlangsung, dengan salah satunya dalam permintaan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat.
Proses kasus dugaan korupsi lainnya juga sedang dalam penyelidikan oleh pihak kejaksaan, namun Romli belum memberikan detail lebih lanjut karena masih dalam tahap penyelidikan.(GT)