Advertisement
MATALENSANEWS.com-Pesiden Jokowi telah menetapkan kenaikan rata-rata sebesar 10% untuk Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2023 dan 2024. Dalam PMK 191/2022, perubahan tarif CHT bagi berbagai jenis rokok diatur secara terperinci, dengan kenaikan yang bervariasi berdasarkan golongan dan jenisnya.
Rincian Kenaikan Harga Rokok per Januari 2024:
1. **Sigaret Kretek Mesin (SKM):**
- Golongan I: Naik menjadi Rp 2.260/batang (dari Rp 2.055/batang)
- Golongan II: Naik menjadi Rp 1.380/batang (dari Rp 1.255/batang)
2. **Sigaret Putih Mesin (SPM):**
- Golongan I: Naik menjadi Rp 2.381/batang (dari Rp 2.165/batang)
- Golongan II: Naik menjadi Rp 1.465/batang (dari Rp 1.295/batang)
3. **Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT):**
- Golongan I: Naik menjadi Rp 1.375 - Rp 1.980/batang (dari Rp 1.250 - Rp 1.800/batang)
- Golongan II: Naik menjadi Rp 792/batang (dari Rp 720/batang)
- Golongan III: Naik menjadi Rp 665/batang (dari Rp 605/batang)
4. **Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF):**
- Naik menjadi Rp 2.260/batang (dari Rp 2.055/batang)
5. **Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM):**
- Golongan I: Naik menjadi Rp 946/batang (dari Rp 860/batang)
- Golongan II: Tidak berubah, tetap Rp 200/batang
Tarif untuk cerutu, tembakau iris, dan kelobot tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Harga eceran terendah untuk tembakau iris dan kelobot tetap pada Rp 55 - Rp 180/batang, sementara cerutu berkisar antara Rp 495 - Rp 5.500/batang. Rokok Daun atau Klobot (KLB) juga tetap pada harga Rp 290/batang.(Djoko S)