Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 29 Desember 2023, 10:43:00 AM WIB
Last Updated 2023-12-29T03:55:09Z
BERITA UMUMNEWS

Kepala Desa Grobogan Terjerat Kasus Korupsi, Pidana Kurungan Menanti

Advertisement


Grobogan|MATALENSANEWS.com-Dalam pantauan MATALENSANEWS.com,sejumlah kepala desa (kades) dan mantan kades di Grobogan, Jawa Tengah, terlibat dalam kasus korupsi yang mengakibatkan pidana kurungan bagi mereka. Di antara kasus yang terjadi:


1. Mantan Kades Jetaksari, Achmad Nur Solikin, divonis lima tahun enam bulan atas kasus korupsi APBDes 2016 dan 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 682.771.620 serta denda Rp 200 juta.


2. Mantan Kades Ringinharjo, M Bachtiar Rifai, yang berhasil ditangkap setelah 16 tahun menjadi buron, dijatuhi vonis kurungan 1 tahun, uang pengganti Rp 25.282.000, dan denda Rp 10 juta atas kasus korupsi proyek fiktif.


3. Mantan Kades Jenengan, Agus Suseno, divonis dua tahun tiga bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 106.400.000 karena terbukti melakukan korupsi.


4. Mantan Kades Jatipecaron, Subkan Eko Sayogo, divonis empat tahun penjara karena terlibat kasus korupsi APBDes 2019-2021 dengan kerugian negara mencapai Rp 437.184.086.


5. Kades Gubug, Hadi Santoso, terlibat kasus gratifikasi pengisian sekretaris desa, didakwa satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Saat ini diberhentikan sementara dari jabatannya.


6. Kades Kandangan, Nurwanto Eko Putro, ditahan atas dugaan korupsi APBDes 2020 dan 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 474.581.743.


Kejadian ini memaksa pergantian kepemimpinan desa secara mendadak, dan beberapa posisi kades diisi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Kasus-kasus ini mencoreng citra pemerintahan desa dan mengakibatkan gangguan dalam tata kelola keuangan serta pelayanan publik di Grobogan, Jawa Tengah.(Agus)