Advertisement
MATALENSANEWS.com-Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pada Pasal 490, kepala desa atau pihak yang serupa dilarang dengan sengaja melakukan keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Aturan ini menggariskan pidana penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp12 juta bagi mereka yang melanggarnya.
Selain itu, UU Pemilu juga secara tegas melarang kepala desa, perangkat desa, serta anggota badan permusyawaratan desa untuk terlibat sebagai pelaksana atau anggota tim kampanye dalam Pemilu 2024.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan masuk dalam tindakan pidana pemilu yang dapat mengakibatkan sanksi yang tegas.
Tidak hanya dalam UU Pemilu, larangan ini juga dipertegas dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang melarang kepala desa menjadi pengurus partai politik dan terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Dengan ketentuan yang jelas dalam kedua undang-undang tersebut, para kepala desa diwajibkan untuk mematuhi aturan tersebut guna menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan saat menyongsong Pemilu 2024 mendatang.(GT)