Advertisement
Asbur Somadayo, membanta pernyataan yang disampaikan camat Mandioli Utara, Haris Roby terkait kewenangan Inspektorat menyetujui Kepala Desa untuk mengeluarkan surat cuti.
Yang jelas. "Saya tidak punya kewenangan untuk memgijinkan kades untuk melakukan cuti." jelas Asbur saat dikonfirmasi salah satu awak Media di Halmahera Selatan. Senin (25/12/2023).
Tidak sampai disitu, Asbur menegaskan dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat pemanggilan terhadap kepala desa Bobo M. Tarsan Abd Gosora Halifatah.
Inspektorat Halmahera Selatan mengeluarkan surat pemanggilan terhadap kepada Kades Bobo berdasarkan laporan Masyarakat itu sudah jelas.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan desa harus dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah desa harus sejalan dengan hukum yang ada.
Sehingga kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenangnya.
"Soal kekuasaan, dalam istilah Lord Acton, dikenal ungkapan  Power tends to corrupt  absolute power corrupts absolutely sehingga tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju oleh pemerintahan hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata." tegasnya.
Kata Asbur, Berbeda kondisi dengan pemerintahan yang menganut sistem monarki absolut, dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, sebab raja adalah hukum itu sendiri.
"Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja." tutupnya.(Red)