Advertisement
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari |
Jakarta|MATALENSANEWS.com-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, dan pakar telematika, Roy Suryo, terlibat dalam pertukaran pendapat yang intens terkait isu mikrofon yang digunakan oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam debat Pilpres kedua, Rabu (27/12/2÷).
Pertikaian dimulai ketika Roy Suryo menyuarakan kecurigaannya terhadap Gibran Rakabuming Raka yang menggunakan tiga mikrofon dan earphone dalam debat tersebut. Ia meminta KPU untuk memastikan keadilan dalam penyelenggaraan debat.
Hasyim Asyari, sebagai Ketua KPU RI, menegaskan bahwa semua cawapres menggunakan jumlah mikrofon yang sama untuk mengantisipasi kegagalan fungsi mikrofon. Ia menyinggung bahwa tudingan Roy Suryo terhadap KPU adalah tindakan fitnah.
Perdebatan tersebut memuncak dalam ancaman laporan polisi yang diungkapkan oleh Roy Suryo setelah dituduh sebagai "tukang fitnah" oleh Hasyim Asyari. Roy Suryo membuka peluang untuk melaporkan Hasyim Asyari atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Roy Suryo telah menghadapi kasus hukum terkait meme yang menyerupai Presiden Jokowi, yang membuatnya divonis pidana penjara selama 9 bulan dan didenda Rp150 juta oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Peristiwa ini menegaskan ketegangan antara keduanya, yang kini berpotensi melibatkan proses hukum lebih lanjut akibat tudingan saling menyerang terkait isu debat dan tuduhan pencemaran nama baik.(GT/Red)