Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 06 Desember 2023, 2:46:00 PM WIB
Last Updated 2023-12-06T07:46:08Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Panggil Bambang Tanoesoedibjo dan Lima Orang Lainnya Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Bansos Kemensos

Advertisement


JAKARTA|MATALENSANEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan lima individu lainnya sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021. Panggilan tersebut juga melibatkan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik, pejabat dari Kemensos, dan seorang wiraswasta.


KPK melakukan pemanggilan terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), dan lima individu lainnya dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan korupsi bantuan sosial. Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan tersebut untuk diperiksa sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK pada hari Rabu, 6 Desember 2023.


Selain Bambang, KPK juga memanggil Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022, Bambang Sugeng, pejabat Kemensos, dan Faisaol Harris, seorang wiraswasta. Mereka juga dipanggil sebagai saksi terkait kasus yang sedang diselidiki.


Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) M Kuncoro Wibowo yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Keterlibatan Kuncoro terkait saat menjabat sebagai Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), yang ditunjuk oleh Kemensos sebagai pelaksana distribusi beras bansos periode 2020-2021.


Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan bahwa PT PTP, rekanan distributor yang ditunjuk oleh PT BGR, tidak menjalankan tugasnya, meskipun menerima pembayaran sebesar Rp 150 miliar. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal tersebut, dengan beberapa di antaranya telah ditahan oleh KPK.


Kasus dugaan korupsi beras bansos Kemensos telah melibatkan beberapa pihak, dengan KPK terus melakukan pemanggilan dan penyidikan terhadap saksi serta penahanan terhadap tersangka untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum dalam kasus ini.(Guntur)