Advertisement
Jakarta|MATALENSANEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Eddy diduga menerima total Rp 8 miliar, yang di antaranya berasal dari Helmut Hermawan, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Menurut pernyataan Alexander Marwata, suap tersebut terkait sengketa internal di PT CLM sejak tahun 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan perusahaan.
Helmut Hermawan sebagai Direktur Utama PT CLM menginisiasi pencarian konsultan hukum dan akhirnya memilih EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej) sebagai konsultan yang tepat. Dalam kesepakatan itu, Eddy dijanjikan fee sekitar Rp 4 miliar.
Alex juga menyatakan bahwa Eddy menawarkan untuk menghentikan proses hukum yang dihadapi Helmut Hermawan di Bareskrim Polri melalui SP3 dengan imbalan sejumlah sekitar Rp 3 miliar.
Selain itu, Eddy juga disebut menerima sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi dan dukungan pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti) dari Helmut.
Penyerahan uang sejumlah Rp 8 miliar dari Helmut kepada Eddy melalui Yosi Andika Mulyadi dan Yogie Arie Rukmana menjadi bukti awal yang sedang diselidiki dan dikembangkan oleh KPK.
Artikel telah menyediakan informasi lengkap terkait kasus tersangka dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan pejabat tinggi di Kemenkumham, mengungkapkan detail kronologis serta hubungan transaksi yang terjadi antara pihak-pihak terkait.(Redaksi)