Advertisement
Jakarta|MATALENSANEWS.com-Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Kristian Wuisan, seorang kontraktor proyek di Maluku Utara, sebagai tersangka penyuap dari Gubernur Abdul Gani Kasuba, Sabtu (29/12/23).
Penangkapan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani pada 18 Desember 2023 di sebuah hotel di Jakarta, dimana KPK menangkap 18 orang, termasuk beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Ali Fikri, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa Kristian ditahan oleh tim penyidik KPK selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan, dimulai sejak 24 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024, di Rumah Tahanan KPK.
KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain Gubernur Abdul Gani Kasuba, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan, seorang ajudan bernama Ramadhan Ibrahim, dan pihak swasta Steven Thomas dan Kristian Wuisan.
Para pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Maluku Utara. Dalam operasi ini, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 725 juta yang diduga sebagai bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar.
Kasus ini bermula dari proses pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KPK terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut kegiatan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di provinsi tersebut dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur.
Demikianlah informasi terkait penahanan dan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh KPK di Maluku Utara. Saya harap ini memberikan gambaran yang jelas terkait perkembangan terkini dari kasus tersebut. Jika ada yang perlu ditanyakan lebih lanjut, silakan beritahu saya.(RI.1)