Advertisement
Salatiga|MATALENSANEWS.com-Polres Salatiga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Pemusnahan tersebut dilakukan setelah Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2023, di Jalan Pintu Masuk Mapolres Salatiga pada Jumat Sore, (22/12/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Polres Salatiga dan Jajaran Polsek berhasil menyita ribuan botol miras berbagai merek dan ratusan liter miras tradisional jenis tuak dan ciu. Selain itu, sebanyak 357 buah knalpot brong juga berhasil disita oleh Jajaran Satlantas Polres Salatiga.
AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi menyatakan, "Total 3.477 botol miras berbagai merek berhasil disita selama pelaksanaan KRYD, dan 129,5 liter miras tradisional berupa tuak dan ciu dimusnahkan hari ini."
Sebelum pemusnahan, Kapolres Salatiga menegaskan bahwa minuman beralkohol merupakan pemicu berbagai tindak pidana. Oleh karena itu, Polres Salatiga bersama Pemerintah Daerah dan Instansi terkait berkomitmen untuk memberantas peredaran miras dan narkoba guna menciptakan situasi kamtibmas Kota Salatiga yang aman dan kondusif, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Pada acara pemusnahan barang bukti, hadir jajaran Forkopimda Kota Salatiga, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat yang mengapresiasi tindakan tegas Polres Salatiga. Harapannya, dengan berkurangnya peredaran miras, masyarakat dapat merayakan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dalam suasana yang aman dan nyaman.
Wuri Pujiastuti, Sekda Kota Salatiga, mengapresiasi tindakan tegas Polres Salatiga dalam menindak peredaran miras dan knalpot brong. Hal ini merupakan dukungan untuk mempertahankan Kota Salatiga sebagai Kota sejuk dan Tertoleran Se Indonesia.(GT)