Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 17 Desember 2023, 7:38:00 PM WIB
Last Updated 2023-12-17T12:38:01Z
BERITA KOTANEWS

Pemkot Semarang Ancam Tindakan Hukum Terhadap Pedagang Daging Tak Layak Konsumsi

Advertisement


Semarang|MATALENSANEWS.com-Pemerintah Kota Semarang memberikan peringatan keras kepada pedagang yang memperjualbelikan daging busuk atau tidak layak konsumsi di pasar. Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur, mengonfirmasi temuan sekitar 100 kilogram daging gelonggongan dan busuk yang ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang dan Dinas Pertanian.


"Daging tak layak konsumsi itu ditemukan setelah inspeksi mendadak yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang dan Dinas Pertanian. Pedagang yang memasok daging dari luar daerah tanpa melalui tahap pemeriksaan merupakan penyebab utama ditemukannya daging busuk tersebut di pasaran," ungkap Hernowo Budi Luhur.


Menurutnya, aturan distribusi daging di Kota Semarang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007. Setiap pedagang wajib mengikuti tahapan pemeriksaan di kantor Dinas Pertanian Kota Semarang sebelum memasukkan daging ke pasaran.


Hernowo menekankan pentingnya pemeriksaan secara rutin. Meskipun telah dilakukan pengawasan dengan penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), masih ada pedagang yang menghindari pengawasan tersebut.


Pihak berwenang berencana memberikan pembinaan kepada pedagang yang tertangkap pertama kali menjual daging tak layak konsumsi. Namun, untuk yang kedua kalinya, langkah hukum akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu, menegaskan pentingnya ketaatan pedagang terhadap aturan yang ada dalam memasok daging ke Kota Semarang. Ia meminta agar semua daging yang akan dijual harus melalui pemeriksaan Dinas Pertanian, terutama menghadapi lonjakan permintaan saat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.


Pemerintah Kota Semarang juga akan memperketat pengawasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna mencegah peredaran daging tak layak konsumsi di pasaran.


Dengan mengambil langkah-langkah tegas ini, diharapkan dapat terhindar dari masalah kesehatan masyarakat serta memastikan bahwa daging yang beredar di pasaran Kota Semarang layak dan aman untuk dikonsumsi.(Djoko S)