Advertisement
Jakarta|MATALENSANEWS.com-KPK menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi sekitar Rp 15 miliar serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak tahun 2018 hingga 2022, Kamis (30/1/23).
Gazalba, yang sebelumnya menangani sejumlah perkara, diduga melakukan pengkondisian terhadap isi putusan dalam perkara yang ditanganinya.
Salah satu dugaan gratifikasi terkait kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Meski demikian, KPK belum merinci nilai gratifikasi terkait kasus ini. Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa nilai gratifikasi yang tidak dapat diuraikan satu per satu membuat penggunaan pasal gratifikasi lebih tepat daripada pasal suap.
Selain itu, KPK juga menduga Gazalba menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli aset seperti rumah dengan harga Rp 7,6 miliar secara tunai. Seluruh dugaan penerimaan gratifikasi dan aset-aset tersebut tidak dilaporkan ke KPK atau tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK optimis untuk mengungkap kasus dugaan gratifikasi dan TPPU terhadap Gazalba, sementara MA menyatakan menghormati proses hukum KPK dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(R1)