Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 27 Desember 2023, 4:41:00 PM WIB
Last Updated 2023-12-27T09:41:37Z
BERITA UMUMNEWS

Pertanggungjawaban Pidana Terhenti dengan Meninggalnya Lukas Enembe, KPK Pertimbangkan Gugatan Ganti Rugi

Advertisement


Jakarta|MATALENSANEWS.com-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap Lukas Enembe terkait dugaan korupsi telah berakhir setelah mantan Gubernur Papua tersebut meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023). 


Enembe sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Meskipun demikian, setelah kematiannya, semua pertanggungjawaban pidana dianggap gugur.


Namun, Johanis menegaskan bahwa meskipun tersangka telah meninggal dunia, negara masih memiliki kemampuan untuk menuntut ganti rugi terhadap kerugian negara. 


Hal ini dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Johanis juga menekankan pentingnya KPK menyerahkan semua dokumen kasus Enembe kepada Kejaksaan, agar negara dapat menuntut kerugian tersebut melalui proses hukum perdata.


"Kami harus menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enambe kepada Kejaksaan untuk memungkinkan jaksa pengacara negara mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," ungkap Johanis yang berlatar belakang sebagai seorang jaksa.(Farid)