Advertisement
Jakarta|MATALENSANEWS.com-Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemalsuan pelat dinas Polri dan nopol khusus yang dijual oleh tersangka kepada masyarakat sipil, termasuk swasta, Kamis (21/12/23).
Kasus ini melibatkan empat tersangka, di antaranya seorang PNS dan pegawai swasta. Salah satu tersangka masih buron.
Menurut AKBP Samian dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku berhasil menjual pelat palsu dengan harga puluhan juta rupiah. Meskipun mengaku bisa menerbitkan pelat khusus dari Polri, pengecekan melalui sistem ERI Korlantas Polri membuktikan bahwa nomor kendaraan tersebut tidak terdaftar.
Para tersangka yang ditangkap saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Brigjen Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, mengungkapkan bahwa pelat palsu ini dijual dengan harga mencapai puluhan juta rupiah dan telah disebar dalam jumlah yang cukup besar. Dia juga mengingatkan bahwa pembeli pelat palsu ini kebanyakan adalah orang-orang dengan latar belakang ekonomi mapan yang menggunakan kendaraan mewah.
Dirregident Korlantas Polri menegaskan bahwa baik pembuat maupun pembeli pelat palsu akan dipidana, sambil meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam kasus semacam ini.
Kombes Sumarto dari Karo Provos Polri menambahkan bahwa dalam kasus ini terdapat juga oknum polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan pelat dinas.
Dia menekankan bahwa tindakan penindakan akan diberlakukan terhadap anggota polisi yang melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan nomor dinas yang tidak sesuai peruntukan.(RI.1)