Advertisement
Jakarta|MATALENSANEWS.com-Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri, untuk periode 2019-2024 pada Kamis malam, 28 Desember 2023.
Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 telah dikeluarkan, dimulai berlaku pada tanggal ditetapkan, menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Keppres ini didasarkan pada tiga pertimbangan utama, termasuk surat pengunduran diri Firli Bahuri yang tertanggal 22 Desember 2023 dan Putusan Dewan Pengawas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2023.
Selain itu, pemberhentian pimpinan KPK disetujui berdasarkan Pasal 32 dari UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah beberapa kali.
Ari menyatakan bahwa dalam Keppres tersebut hanya disebutkan "memberhentikan" Firli Bahuri tanpa menyebut apakah pemberhentian tersebut terhormat atau tidak.
Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli Bahuri melakukan tiga pelanggaran etik, termasuk hubungan dengan pihak terkait perkara yang ditangani KPK serta ketidaklengkapannya dalam melaporkan harta kekayaan.
Firli Bahuri telah dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j, dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 3 Tahun 2021.
Pelanggaran tersebut melibatkan hubungan dengan mantan Menteri Pertanian, keterlambatan melaporkan pertemuan dengan pihak yang sedang diselidiki, serta tidak melaporkan secara lengkap harta kekayaannya di LHKPN.
Sebelum kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian mencuat, Firli Bahuri sebelumnya sudah terlibat dalam beberapa kontroversi, termasuk pertemuan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, penggunaan helikopter mewah, dan pencopotan terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.(GT/Red)