Advertisement
Jakarta|MATALENSANEWS.com-Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian ini membuka kesempatan bagi Jokowi untuk mengajukan empat nama sebagai calon pengganti Firli Bahuri kepada DPR, sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Berikut adalah profil singkat dari keempat calon yang dapat diajukan oleh Presiden Jokowi:
1. **Sigit Danang Joyo** - Memperoleh 19 suara pada pemilihan calon Pimpinan KPK 2019. Saat ini menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I. Melaporkan LHKPN pada 27 Februari 2023 dengan total harta kekayaan sebesar Rp 3.599.889.331.
2. **Luthfi Jayadi Kurniawan** - Dosen di Universitas Muhammadiyah Malang dan aktivis antikorupsi di Malang Corruption Watch. Mendapat tujuh suara pada pemilihan calon Pimpinan KPK 2019.
3. **Nyoman Wara** - Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan yang sebelumnya diajukan sebagai calon pengganti Lili Pintauli di KPK pada tahun 2022. Tidak mendapat suara pada 2019, melaporkan LHKPN pada 28 Maret 2023 dengan total harta Rp 2.409.218.966.
4. **Roby Arya Brata** - Asisten Deputi pada Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI). Tidak mendapat suara pada pemilihan calon Pimpinan KPK 2019, melaporkan LHKPN pada 24 Maret 2023 dengan total harta Rp 2.993.379.706.
Menurut Undang-Undang, calon yang dapat diajukan oleh Presiden berasal dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR pada tahun 2019. Kini, nama-nama tersebut menjadi calon potensial untuk mengisi kekosongan di pimpinan KPK.(RI.1)