Advertisement
MATALENSANEWS.com-Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah resmi dibuka pada 11 Desember 2023. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS Pemilu 2024 akan dilakukan pada 29-30 Desember 2023.
Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS dipilih dari masyarakat di sekitar tempat pemungutan suara (TPS). Setiap TPS akan memiliki tujuh anggota KPPS, dengan satu orang bertugas sebagai ketua dan enam lainnya sebagai anggota.
KPPS merupakan badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu. Mereka akan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara atau perhitungan suara ulang, pemilu susulan, atau pemilu lanjutan.
Gaji atau honor anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan dari Pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2019, gaji anggota KPPS adalah Rp 500.000, sementara pada Pemilu 2024, honor mereka naik menjadi Rp 1.100.000. Ketua KPPS Pemilu 2024 akan mendapatkan bayaran sebesar Rp 1.200.000, meningkat dari honor sebelumnya yang hanya Rp 550.000.
Tugas utama KPPS sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 antara lain adalah mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara yang diserahkan kepada berbagai pihak terkait.
Wewenang KPPS dalam melaksanakan tugasnya termasuk pengumuman hasil penghitungan suara di TPS dan melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU serta instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan wewenang ini menjadi bagian penting dari peran KPPS dalam menjaga keabsahan dan keberlangsungan proses demokrasi dalam Pemilihan Umum.(Er Angga/S Boyong)