Advertisement
Semarang|MATALENSANEWS.com-Sebuah sindikat penipu yang menyamar sebagai Kepala Dinas Pertanian Yogyakarta berhasil memanipulasi seorang Kepala Desa di Kabupaten Rembang yang sedang melakukan perjalanan dinas.
Mereka berhasil mengambil ATM senilai Rp 110 juta dengan modus operandi yang canggih, mengakali korban dengan bantuan beberapa orang yang mengaku sebagai warga Brunei.
Sebuah sindikat penipu yang terdiri dari Abdul Rasyid (51), Ibrahim (45), Dani Ramdani (39), Adi Santoso (44), dan Muh Fadel Jibran (37) menjadi tersangka dalam kasus penipuan yang menimpa seorang Kepala Desa di Kabupaten Rembang. Kejadian terjadi pada Kamis (23/11/2023) di Hotel Ibis Budget Kota Semarang, ketika korban tengah melakukan perjalanan dinas.
Pada pukul 05.00 WIB, ketika korban keluar dari hotel, seseorang yang mengaku sebagai Kepala Dinas (Adi) mulai berkomunikasi dengannya. Seorang lain yang mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam ikut terlibat, bertanya tentang lokasi konter HP terbesar di Semarang.
Dengan merasa iba, korban mengantarkan Fadel yang berpura-pura sebagai pengusaha handphone asal Brunei ke Java Mal menggunakan mobil.
Selama perjalanan, Adi menawarkan investasi kepada korban dengan membeli tanah di Rembang yang akan dikembangkan untuk bisnis penggemukan sapi.
Setelah mengecek lokasi Java Mal, mereka kembali ke hotel. Namun, Adi mengajak korban mampir ke ATM untuk menunjukkan uang palsu sejumlah Rp 1 miliar, yang sebenarnya hanya kertas cetak.
Dalam perjalanan kembali ke hotel, Adi menunjukkan kartu ATM kepada Fadel, dan korban terpancing untuk membandingkan kartu ATM-nya.
Saat memegang kedua kartu ATM, Fadel menukar kartu korban tanpa disadari. Setelah pertemuan yang mendesak, korban harus pulang ke hotel, dan pada saat itu kartu ATM-nya telah ditukar tanpa sepengetahuannya.
Kelompok penipu ini telah melakukan aksi serupa sebelumnya dan menargetkan pendatang yang melakukan perjalanan dinas di luar kota asalnya.
Mereka mengakui belajar dari pengalaman serupa di Jakarta, di mana beberapa anggota pernah terlibat dalam kegiatan penipuan serupa sebelumnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana karena aksi penipuan mereka yang menggunakan identitas palsu, modus tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan untuk mengambil barang secara melawan hukum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.(Djoko S)