Advertisement
Jakarta|MATALENSANEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Kristian Wuisan, seorang kontraktor yang menjadi tersangka dalam kasus penyuapan terhadap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Minggu (24/12/23).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Kristian merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Abdul Gani dan beberapa orang lainnya pada Senin (18/12/2023).
Kristian ditangkap di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara pada Sabtu (23/12/2023) oleh tim penyidik KPK setelah informasi mengenai keberadaannya diperoleh.
Ali mengungkapkan bahwa Kristian kemudian diamankan di Markas Korps Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta oleh KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi ini, KPK berhasil menangkap 18 orang, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Uang sejumlah Rp 725 juta juga diamankan oleh tim penindakan KPK, yang diduga merupakan bagian dari penerimaan suap sebesar Rp 2,2 miliar.
Terdapat tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Abdul Gani Kasuba, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Ridwan Arsan, Ramadhan Ibrahim, serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan sebagai pihak swasta.
KPK telah menahan para tersangka untuk kepentingan penyidikan mulai tanggal 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024.
KPK juga mengingatkan Kristian, yang sebelumnya tidak ditangkap saat OTT, untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik demi kelancaran proses penyelidikan.(RI.1)