Advertisement
Jateng|MATALENSANEWS.com-Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) Jateng 2024 telah resmi disahkan, dengan tertinggi bagi Kabupaten Cilacap.
Selanjutnya disusul dengan UMK dari 34 Kabupaten / Kota lainnya di Jateng yang memiliki UMK 2024 lebih rendah.
Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana telah resmi mengesahkan UMK 2024 Jateng pada 30 November 2023.
Secara keseluruhan untuk UMK 2024 Provinsi Jateng memang paling rendah dibandingkan dengan Provinsi lainnya di Indonesia.
UMK 2024 Jateng ini berlaku khusus bagi pekerja / buruh / pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah menetapkan UMK dengan tujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dalam menerima upah, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
Perusahaan atau Instansi swasta yang melanggar ketentuan UMK 2024 tersebut, bisa dikenai sanksi / hukuman.
UMK 2024 Jateng ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan nilai alfa setiap kabupaten / kota per tahunnya.
Dimana nilai alfa dipertimbangkan dari tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Seperti dilansir Matalensanews.com melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), Nana menjelaskan hal tersebut.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” terang Nana.
UMK 2024 Jateng ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023.
Tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2024.
Berikut rincian dari UMK yang tertuang dalam SK Gubernur Jateng tersebut, untuk 35 kabupaten/kota, antara lain:
1. Kabupaten Cilacap ditentukan UMK sebesar Rp2.479.106
2. Kabupaten Banyumas ditentukan UMK sebesar Rp2.195.690
3. Kabupaten Purbalingga ditentukan UMK sebesar Rp2.195.571
4. Kabupaten Banjarnegara ditentukan UMK sebesar Rp2.038.005
5. Kabupaten Kebumen ditentukan UMK sebesar Rp2.121.947
6. Kabupaten Purworejo ditentukan UMK sebesar Rp2.127.641
7. Kabupaten Wonosobo ditentukan UMK sebesar Rp2.159.175
8. Kabupaten Magelang ditentukan UMK sebesar Rp2.316.890
9. Kabupaten Boyolali ditentukan UMK sebesar Rp2.250.327
10. Kabupaten Klaten ditentukan UMK sebesar Rp2.244.012
11. Kabupaten Sukoharjo ditentukan UMK sebesar Rp2.215.482
12. Kabupaten Wonogiri ditentukan UMK sebesar Rp2.047.500
13. Kabupaten Karanganyar ditentukan UMK sebesar Rp2.288.366
14. Kabupaten Sragen ditentukan UMK sebesar Rp2.049.000
15. Kabupaten Grobogan ditentukan UMK sebesar Rp2.116.516
16. Kabupaten Blora ditentukan UMK sebesar Rp2.101.813
17. Kabupaten Rembang ditentukan UMK sebesar Rp2.099.689
18. Kabupaten Pati ditentukan UMK sebesar Rp2.190.000
19. Kabupaten Kudus ditentukan UMK sebesar Rp2.516.888
20. Kabupaten Jepara ditentukan UMK sebesar Rp2.450.915
21. Kabupaten Demak ditentukan UMK sebesar Rp2.761.236
22. Kabupaten Semarang ditentukan UMK sebesar Rp2.582.287
23. Kabupaten Temanggung ditentukan UMK sebesar Rp2.109.690
24. Kabupaten Kendal ditentukan UMK sebesar Rp2.613.573
25. Kabupaten Batang ditentukan UMK sebesar Rp2.379.702
26. Kabupaten Pekalongan ditentukan UMK sebesar Rp2.334.886
27. Kabupaten Pemalang ditentukan UMK sebesar Rp2.156.000
28. Kabupaten Tegal ditentukan UMK sebesar Rp2.191.161
29. Kabupaten Brebes ditentukan UMK sebesar Rp2.103.100
30. Kota Magelang ditentukan UMK sebesar Rp2.142.000
31. Kota Surakarta ditentukan UMK sebesar Rp2.269.070
32. Kota Salatiga ditentukan UMK sebesar Rp2.378.951
33. Kota Semarang ditentukan UMK sebesar Rp3.243.969
34. Kota Pekalongan ditentukan UMK sebesar Rp2.389.801
35. Kota Tegal ditentukan UMK sebesar Rp2.231.628
Demikian rincian dari Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) 2024 Jateng yang telah resmi disahkan Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana.(Redaksi)