Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 03 Desember 2023, 3:15:00 PM WIB
Last Updated 2023-12-03T08:33:45Z
BERITA UMUMNEWS

UPAH MINIMUM KABUPATEN KOTA 'UMK' JATENG 2024 RESMI DISAHKAN

Advertisement


Jateng|MATALENSANEWS.com-Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) Jateng 2024 telah resmi disahkan, dengan tertinggi bagi Kabupaten Cilacap.


Selanjutnya disusul dengan UMK dari 34 Kabupaten / Kota lainnya di Jateng yang memiliki UMK 2024 lebih rendah.


Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana telah resmi mengesahkan UMK 2024 Jateng pada 30 November 2023.


Secara keseluruhan untuk UMK 2024 Provinsi Jateng memang paling rendah dibandingkan dengan Provinsi lainnya di Indonesia.


UMK 2024 Jateng ini berlaku khusus bagi pekerja / buruh / pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun.


Pemerintah menetapkan UMK dengan tujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dalam menerima upah, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.


Perusahaan atau Instansi swasta yang melanggar ketentuan UMK 2024 tersebut, bisa dikenai sanksi / hukuman.


UMK 2024 Jateng ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan nilai alfa setiap kabupaten / kota per tahunnya.


Dimana nilai alfa dipertimbangkan dari tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah dari Badan Pusat Statistik (BPS).


Seperti dilansir Matalensanews.com melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), Nana menjelaskan hal tersebut.


“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” terang Nana.


UMK 2024 Jateng ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023.


Tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2024.


Berikut rincian dari UMK yang tertuang dalam SK Gubernur Jateng tersebut, untuk 35 kabupaten/kota, antara lain:


1. Kabupaten Cilacap ditentukan UMK sebesar Rp2.479.106


2. Kabupaten Banyumas ditentukan UMK sebesar Rp2.195.690


3. Kabupaten Purbalingga ditentukan UMK sebesar Rp2.195.571


4. Kabupaten Banjarnegara ditentukan UMK sebesar Rp2.038.005


5. Kabupaten Kebumen ditentukan UMK sebesar Rp2.121.947


6. Kabupaten Purworejo ditentukan UMK sebesar Rp2.127.641


7. Kabupaten Wonosobo ditentukan UMK sebesar Rp2.159.175


8. Kabupaten Magelang ditentukan UMK sebesar Rp2.316.890


9. Kabupaten Boyolali ditentukan UMK sebesar Rp2.250.327


10. Kabupaten Klaten ditentukan UMK sebesar Rp2.244.012


11. Kabupaten Sukoharjo ditentukan UMK sebesar Rp2.215.482


12. Kabupaten Wonogiri ditentukan UMK sebesar Rp2.047.500


13. Kabupaten Karanganyar ditentukan UMK sebesar Rp2.288.366


14. Kabupaten Sragen ditentukan UMK sebesar Rp2.049.000


15. Kabupaten Grobogan ditentukan UMK sebesar Rp2.116.516


16. Kabupaten Blora ditentukan UMK sebesar Rp2.101.813


17. Kabupaten Rembang ditentukan UMK sebesar Rp2.099.689


18. Kabupaten Pati ditentukan UMK sebesar Rp2.190.000


19. Kabupaten Kudus ditentukan UMK sebesar Rp2.516.888


20. Kabupaten Jepara ditentukan UMK sebesar Rp2.450.915


21. Kabupaten Demak ditentukan UMK sebesar Rp2.761.236


22. Kabupaten Semarang ditentukan UMK sebesar Rp2.582.287


23. Kabupaten Temanggung ditentukan UMK sebesar Rp2.109.690


24. Kabupaten Kendal ditentukan UMK sebesar Rp2.613.573


25. Kabupaten Batang ditentukan UMK sebesar Rp2.379.702


26. Kabupaten Pekalongan ditentukan UMK sebesar Rp2.334.886


27. Kabupaten Pemalang ditentukan UMK sebesar Rp2.156.000


28. Kabupaten Tegal ditentukan UMK sebesar Rp2.191.161


29. Kabupaten Brebes ditentukan UMK sebesar Rp2.103.100


30. Kota Magelang ditentukan UMK sebesar Rp2.142.000


31. Kota Surakarta ditentukan UMK sebesar Rp2.269.070


32. Kota Salatiga ditentukan UMK sebesar Rp2.378.951


33. Kota Semarang ditentukan UMK sebesar Rp3.243.969


34. Kota Pekalongan ditentukan UMK sebesar Rp2.389.801


35. Kota Tegal ditentukan UMK sebesar Rp2.231.628


Demikian rincian dari Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) 2024 Jateng yang telah resmi disahkan Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana.(Redaksi)