Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 12 Desember 2023, 6:56:00 PM WIB
Last Updated 2023-12-12T11:56:53Z
BERITA UMUMNEWS

Warga Laporkan Kades Laluin ke Bawaslu Halsel atas Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Korupsi Dana Desa

Advertisement


LABUHA | MatalensaNews.com - Warga Desa Laluin, Yamin Ode, bersama rekannya, melaporkan Kepala Desa Laluin, VS alias Viki Salamat, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Halmahera Selatan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Surat Tanda Terima Laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/32,04/XII/2023 diterima pada Senin (11/12/2023).


Pengaduan diserahkan oleh Sdr Sukandi alias Kandi kepada Adarman Lamakida, SH, yang menerima laporan terkait dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kades Laluin. Laporan didukung dengan bukti berupa foto 21 Unit Bodi Fiber di Desa Posi-Posi, Kecamatan Kayoa Selatan, serta satu flash disk yang berisi video pengakuan dari ketua tim pemenang Caleg dari Partai PKB.


Dugaan terhadap Kades Laluin mencakup janji pemberian Bodi Fiber kepada ketua tim pemenang pileg 2024 demi memenangkan caleg dari PKB, yang bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang melarang kepala desa menjadi pengurus partai politik dan ikut serta dalam kampanye pemilihan umum.


Selain laporan pelanggaran pemilu, rencananya juga akan dilaporkan tahap II terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Laluin ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Sebelumnya, mantan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Almarhum H. Usman Sidik, melaporkan Kepala Desa Laluin atas dugaan korupsi Dana Desa senilai ratusan juta rupiah pada Januari 2021.


Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, menjelaskan mekanisme pelaporan dalam peraturan teknisnya yang melibatkan warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih, pemantau pemilu, dan peserta pemilu.(Jak/Red)