Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 03 Januari 2024, 9:02:00 AM WIB
Last Updated 2024-01-03T02:02:07Z
BERITA UMUMNEWS

AMPHI Desak KPK Usut Tuntaskan Korupsi 58 Miliar di Meja KPK Sejak Tahun 2021

Advertisement


JAKARTA | MatalensaNews.com- Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang. 


Sanksi bagi seorang koruptor tertuang jelas dalam UU No. 20 Tahun 2001 pasal (2) ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonorniaan negara.


Hal tersebut harus dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Dari itu, kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) menggelar unjuk rasa jilid ke-3 di Gedung Merah putih Lembaga Anti Rasuah KPK. Selasa (2/1/2024).


AMPHI mendorong KPK untuk menarik paksa Dugaan kasus Tindak pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat tinggi dilingkup Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu.


AMPHI juga mendukung KPK agar mengusut Dugaan Korupsi Pencairan dana APBD Rp.58 Miliar tanpa melalui SP2D yang diduga digunakan Bupati Aliong Mus, untuk kepentingan dirinya maju di Pilkada 2020. Tapi Anehnya Aliong Mus, tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh lembaga Hukum untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.


Atas hal tersebut kami menduga ada upaya terselubung Aliong Mus, untuk menutup kasus yang diduga menjerat dirinya. Apalagi  Aliong Mus saat ini diangkat menjadi Ketua TIM pemenangan Prabowo-Gibran Maluku Utara. Tentu kami menduga ada bekapan yang sangat kuat untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum.


"Tetapi sebagai generasi yang cinta Maluku Utara, akan terus-menerus mengawal dan menyuarakan dugaan kasus tersebut hingga KPK dan instansi terkait mentersangkakan Aliong Mus." Ungkap Koordinator Aksi Rizal Damola dihadapan KPK.


Rizal juga mengungkapkan Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh saudari Citra Puspasari Mus saat masih menjabat sebagai Kabag Umum Setda Taliabu. Diantaranya; 


Proyek mangkrak pembangunan sejumlah sekolah di Taliabu salah satunya adalah SDN Desa Kasango.


"Saudari CPM diduga sebagai dalang utama dari pencairan APBD Taliabu 2019 senilai Rp.47 Miliar yang kemudian membuat ketokoran KAS Daerah dan memicu terjadinya Disclaimer dalam Tiga tahun berturut-turut yaitu Tahun 2019, 2020 dan 2021." Ungkapnya dalam orasi di Depan Gedung KPK.


Tidak hanya itu, kata Rizal dalam orasinya menyampaikan bahwa, Citra Puspasari Mus adalah sebagai (Kadis Pendidikan) Kabupaten Pulau Taliabu saat ini juga diduga kuat terlibat dalam kasus pembangunan RKB SMP N 3 LIMBO Kecamatan Taliabu Barat senilai Rp 928 Juta. 


Lebih parahnya lagi, Citra Puspasari Mus mengerjakan proyek pengadaan Belanja Batik Tradisional Fiktif pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu dengan nilai pencairan anggaran 100 persen senilai Rp 2.1 Miliar. 


"Pengguna Anggaran (PA) saudari Citra Puspasari Mus juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek Belanja Batik Tradisional dan sekaligus merangkap sebagai kontraktor dengan menggunakan perusahaan CV. Adimas Putra Gemilang (APG)." jelasnya.


Selain itu, CPM juga mengerjakan  Dugaan Kasus korupsi Proyek Penimbunan kawasan Pendidikan Dasar Taliabu di Dinas Pendidikan senilai 3 Miliar, kasus korupsi pembangunan Get House Desa Gela Kecamatan Taliabu Utara senilai 1,12 Miliar, dugaan proyek mangkrak pembangunan Get House Desa Samuya, Kec. Taliabu Timur yang dikerjakan oleh CV. Rini Jaya Senilai Rp. 1.18 miliar.


Kemudian. Kasus dugaan Korupsi Pemotongan DD telah diduga kuat dilakukan oleh saudari Agusmawati Thaib Koten yang sudah di tersangkakan oleh Polda Maluku Utara pada tahun 2017.


Tapi sejauh ini, Agusmawati Thaib Koten tidak ditahan. Kasusnya pun tidak diproses lebih lanjut dan terkesan ada bekapan sehingga dibiarkan bebas dan tidak tersentuh hukum.


Kejahatan Kasus korupsi yang mejerat Agusmawati adalah dugaan adanya pemotongan Dana Desa 71 Desa se- Kabupaten Pulau Taliabu oleh Agusmawati, dengan nilai per desa Rp.60 Juta. 


Uang korupsi tersebut di transfer rekening perusahaan milik Agusmawati Toib konten untuk dipergunakan demi kepentingan pribadi sebesar Rp 4 miliar lebih.


Berdasarkan kasus kasus korupsi tersebut. Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) menuntut dan mendorong KPK segera turun langsung melakukan investigasi sejumlah kasus Tindak Pindana Korupsi yang diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Pulau Taliabu.


Mendorong KPK secepatnya menarik paksa kasus kejahatan korupsi Pemotongan Dana Desa 71 Desa se-Kabupaten Pulau Taliabu dengan tersangka saudari Agusmawati Thaib Koten, sejauh ini belum juga ditahan.


Mendesak KPK segera tangkap dan adili Aliong Mus, selaku Bupati Kabupaten Taliabu.


Mendesak KPK Segera tetapkan Citra Puspasari Mus, sebagai tersangka karena diduga sebagai dalang daripada sejumlah kasus Tindak pidana korupsi.


KPK tidak boleh kalah dengan koruptor dan tetap independen melakukan penegakan Tindak Pidana Korupsi di Maluku Utara." tegas Rizal dalam orasinya. (Jek) 


Sumber." Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI).