Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 31 Januari 2024, 8:08:00 AM WIB
Last Updated 2024-01-31T01:08:30Z
LENSA KRIMINALNEWS

Aparat Polres Sragen Berhasil Bongkar Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Masaran

Advertisement


Laporan : Goent

Sragen|MATALENSANEWS.com-Aparat Polres Sragen mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Masaran. Warga setempat, EBS (29 tahun), ditangkap karena diduga menyalahgunakan 660 liter solar subsidi, Selasa (30/1/24). 


Kasus ini terbongkar setelah Tim Macan Putih Polres Sragen melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.


Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, mengungkapkan bahwa informasi dari masyarakat menyebut adanya pembelian BBM jenis solar yang mencurigakan di salah satu SPBU Masaran. 


Tim Tipiter melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa EBS membeli solar dengan cara menggunakan jeriken dan sepeda motor, lalu menjualnya kembali dengan keuntungan.


EBS dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22/2001 sebagaimana diubah Pasal 40 UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. 


"Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama enam tahun."


Tim investigasi juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengetahui pelaku lainnya dan jejak pembelian BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.


Modus operandi EBS terbilang unik, dengan memanfaatkan barcode yang dipinjam dari masyarakat. Ia membeli solar dengan interval setiap 15 menit, menggunakan barcode yang diperoleh dari petani. 


Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara.(**)