Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 26 Januari 2024, 4:53:00 AM WIB
Last Updated 2024-01-25T21:53:20Z
BERITA UMUMNEWS

Direktur Jenderal Kemenakertrans Periode 2011-2015, Reyna Usman, Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Perlindungan TKI Tahun 2012

Advertisement


Jakarta|MATALENSANEWS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 17,6 miliar dari total anggaran Rp 20 miliar. 


Eks Direktur Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2011-2015, Reyna Usman, diduga terlibat dalam kasus ini, Kamis (25/1/24). 


Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengindikasikan kerugian keuangan negara sebesar 88 persen dari nilai anggaran. 


Dugaan korupsi ini muncul sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri.


Reyna Usman, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali, diajak bertanggung jawab atas pengajuan anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk tahun 2012. 


Proyek ini melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kemenakertrans, I Nyoman Darmanta, serta pertemuan awal dengan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia pada Maret 2012.


KPK terus mengusut kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dan Reyna Usman kini menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI.(red)