Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 04 Januari 2024, 12:44:00 PM WIB
Last Updated 2024-01-04T05:44:43Z
LENSA KRIMINALNEWS

Dua Mantan Narapidana Terlibat Perampokan di Semarang, Berhasil Ditangkap oleh Unit V Resmob Satreskrim

Advertisement


Semarang|MATALENSANEWS.com-Unit V Resmob Satreskrim berhasil menangkap dua mantan narapidana, NF dan AZ, terkait perampokan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Firaga II, Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang pada 28 Desember 2023. Peristiwa tersebut terungkap setelah korban kembali pulang dan menemukan rumahnya telah dibobol.


AKBP Wiwit Ari, Wakapolrestabes Semarang, dalam jumpa pers pada Selasa (2/4/2024), mengungkapkan bahwa barang yang hilang antara lain TV LG berukuran 32 inci dan dua pasang anting dengan berat masing-masing 1,4 gram dan 1,2 gram. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 5.000.000. Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polrestabes Semarang.


Berterima kasih atas respons cepat dan penggunaan teknologi yang efektif, polisi berhasil menangkap pelaku pada 29 Desember 2023. Korban menggunakan Aplikasi LIBAS untuk melaporkan kejahatan tersebut, sementara Polrestabes Semarang berhasil mengidentifikasi tersangka melalui rekaman CCTV perumahan.


AKBP Wiwit Ari juga mengungkapkan bahwa NF baru saja bebas dari penjara pada Oktober 2023, sedangkan AZ telah menjalani hukuman hingga tahun 2021 atas kasus pencurian sebelumnya. Kedua tersangka ini bertetangga dan NF terlibat sebagai dalang dalam perencanaan aktivitas ilegal mereka.


Ketika diinterogasi, NF mengakui bahwa mencuri TV hanya membutuhkan waktu 10 menit. Dia menjelaskan bahwa modus operandi mereka adalah menyasar rumah yang terlihat tidak berpenghuni, memeriksa situasi, terutama kebersihan teras, dan mengetuk pintu. Jika ada yang menjawab, mereka akan berpura-pura mencari arah untuk memastikan ketidakhadiran penghuni rumah.


Penyelidikan oleh Polrestabes Semarang masih berlanjut dalam kasus ini. Kedua pelaku akan dijerat sesuai pasal tindak pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, dengan catatan sebelumnya sebagai residivis.(Djoko S)