Advertisement
LABUHA | MatalensaNews.com– Oknum petugas lapas Kelas III Labuha Halmahera Selatan di Provinsi Maluku Utara. Kementrian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara, yang diduga otak dibalik masuknya minuman keras hingga terjadinya pesta miras yang dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) di malam pergatian tahun 2023 kemarin.
Informasi dugaan adanya pesta miras di lapas tersebut beredar ke sejumlah sumber kepada salah satu Wartawan di Halmahera Selatan. Kamis, 11 Januari 2024.
Dari keterangan sumber yang namanya enggan dituliskan dalam pemberitaan ini, menuturkan bahwa di tanggal 31 Desember 2023 malam, tepatnya malam tahun baru sejumlah WBP mengadakan pesta miras di ruang kamar hunian WBP.
"Padahal barang haram tersebut di larang keras dibawa masuk kedalam lembaga pemasyarakatan namun parahnya WBP bisa mengkonsumsinya." kata sumber terpercaya.
Sementara informasi yang berhasil di himpun seorang Wartawan di Halmahera Selatan dari sumber yang berbedar, membawa masuknya miras ke dalam kamar hunian WBP diduga oknum pelaku merupakan petugas Lapas kelas lll Labuha dibalik otak semua itu.
WBP diduga terlibat dalam mengkonsumsi miras harus diberikan sanksi berat.
WBP juga diduga dimasukan ke dalam kamar karentina hingga dianiaya oleh oknum petugas Lapas kelas lll Labuha, sampai korban babak belur.
"Sedangkan oknum petugas yang diduga membawa masuk miras ke dalam kamar hunian WBP sampai sejauh ini tidak ada sanksi yang di berikan kepadanya." Ungkap sumber terpercaya.
Kepala Lapas Kelas III Labuha Supriyanto, ketika di temui salah satu awak media, melalui Kasubsi Pembinaan,Taher Rumadau dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rudi R.Awal, menepis soal informasi tersebut
"Ia menyebut miras tersebut di temukan diparkiran, dan informasi masuknya miras ke dalam lapas itu tidak benar" ucapnya. ( **)