Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 27 Januari 2024, 6:37:00 PM WIB
Last Updated 2024-01-27T11:37:48Z
BERITA UMUMNEWS

Gegara Racun Berbahaya, Pemkab dan Polres Halmahera Selatan Didesak Secepatnya Tutup Tambang ilegal Secara Resmi

Advertisement

Kordinator Aliansi Peduli Lingkungan (APL) Halmahera Selatan

LABUHA | MatalensaNews.com– Maraknya penggunaan bahan berbahaya B2 berjenis Sianida maupun Merkury di wilayah pertambangan rakyat, yang berdampak pada kesehatan dan lingkungannya.


Kordinator Aliansi Peduli Lingkungan (APL) Halmahera Selatan kembali mendesak Polres dan pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan harus menghentikan aktifitas sejumlah pertambangan rakyat di Halmahera Selatan


Hal ini di sampaikan Koordinator APL Halmahera Selatan, Muhammad Saifudin melalui press realise kepada sejumlah awak media, Sabtu 27 Januari 2024


Menurutnya, dari hasil investigasi APL terdapat maraknya penggunaan bahan berbahaya B2 yang berjenis Sianida maupun Merkury di wilayah pertambangan rakyat, yang berdampak pada kesehatan dan lingkungannya.


Dia menjelaskan, tambang rakyat yang berada di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, Desa Manatahang Kecamatan Obi Timur, dan Desa Air Mangga Kecamatan Obi adalah tambang Ilegal yang tidak memiliki Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).


Sementara Desa Anggai yang memiliki Izin WPR namun izin IPRnya sudah kadaluarsa dan kerap kali menggunakan Sianida dan Merkury.


Dia juga mencontohkan, penggunaan merkury ini seperti peristiwa minamata di Jepang yang membuat ribuan orang cacat dan meninggal karena mengkonsumsi ikan yang terkontaminasi dengan Merkury.


"Olehnya itu dirinya mendesak Polres dan Pemda Halmahera Selatan agar secepatnya hentikan atau tutup secara resmi atas aktifitas pertambangan rakyat dan mencari format lain dalam mengelola biji emas di tambang rakyat yang memiliki izin pertambangan yang sudah berkadaluarsa." tegasnya (Red)